Mandulnya Pengawas Kecamatan Pakuhaji, Tak Becus Sikapi Proyek Betinisasi Dikampung Rawasaban

0
182

Penabanten.com Tangerang – pembangunan jalan Betonisasi di JL. Menuju Mosholah Nurussibyan. kampung Rawasaban RT.003/003 Desa Suryabahari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten.

Kegiatan Proyek Setonisasi Sumber Dana ( APBD 2020 ). Dengan nilai Rp, 170.000.000 ( Seratus Tujupuluh juta ). Proyek Betonisasi Tersebut Di Kerjakan oleh CV.AVISA HAURA, Selasa Malam Tanggal 8-12-2020.

Kegiatan Proyek Betonisasi yang di kampung Rawasaban Di Duga ada Kejanggalan dan Mengurangi kadar Beton sampai ada beberapa aitem yang Tidak di lakukan oleh pihak ketiga, sampai Terlihat Jelas tidak Sesuai Rencana Anggaran biaya. RAB.

Salah Satu Aktifis Pantura, Burhan/Bauk Menjelaskan.Tanggal ( 9-12-2020 ) proyek Betonisasi Ketebalan Berfariasi Bekisting 17 Centimeter, Menurutnya. Pembangunan proyek jalan betonisasi ini Harus di evaluasi inspektorat, Karena proyek betonisasi tersebut di kerjakan asal Asal asalan di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek Betonisasi Yang di kerjakan oleh CV.AVISA HAURA ini menjadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat, Tapi yang ada Malah Merugikan masyarakat”, Ungkapnya.

Lanjutnya. Dalam Realisasi proyek betonisasi Tersebut Banyak di Temukan Kejanggalan Di badan Jalan Rabat beton, Ketebalannya beton di Badan jalan berfariasi, 10 centimeter, Hingga 6 Centimeter. yang Seharunya Beton di badan jalan Merata 17 centimeter Sesuai Ketinggian Bekisting. Ada lagi yang Tidak di lakukan di badan Jalan agregat tidak maksimal, Bekisting yang terpasang Rapuh, Bekisting dua kali pakai tidak di lakukan, amparan plastik Tidak full, yang di lakukan hanya kanan kiri Pembongkaran paving Block Tidak di Lakukan, Besi dowel Tidak terlihat Terpasang, Bahkan penyiraman pun tidak di lakukan, Sehingga Bisa di katakan Tidak Sesuai spesifikasi Teknis.

Aktifis Pantura Burhan/Bauk, Meminta Kejaksaan inspektorat dan BPKD, Segera mengusut Dugaan korupsi pembangunan proyek Tersebut. Kami berharap Pengawas PPTK Kecamatan Pakuhaji Bekerja Serius dan berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang Rakyat, Maka pengawas dan PPTK Harus tegas dan sikapi segera, dengan adanya kegiatan Tidak sesuai RAB Yang di lakukan Pihak ke tiga Tegas Burahan/bauk.

Hal senada diucapkan salah satu warga Desa Suryabahari Teman burhan bauk, inisial AL, pelaksana kontruksi Pencegahan Terjadinya Kegagalan Kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar banar bisa mempertanggungjawakan pekerjaannya,

Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP Ni 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Lanjut, kami harap inspektorat BPKD kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegitan di wilayah kampung Rawasaban RT.003/003 Desa Suryabahari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, sesuai undang undang di negara ini, karna di duga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya di saat di wawancara Tim wartawan penabanten.com Di Lapangan.

( AT9.Team )

Tinggalkan Balasan