Lurah Talaga Himbau Warga Pemilik Tanah yang Belum sertifikat Segera Daftarkan Program PTSL

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Serang – Menjalankan Program Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embay Solihin Lurah Talaga kecamatan mancak mengimbau warga segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan untuk mendapatkan Sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Embay, Sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi, selain itu kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi tanah juga dapat membantu meminimalisir sengketa dan konflik di masa depan, makanya kita himbau warga agar segera mempersiapkan persyaratan untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

“Kami menghimbau ke warga agar segera mendaftarkan tanahnya ke program PTSL dan bagi yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah segera konsultasikan status kepemilikan tanahnya ke kantor desa agar memiliki bukti kepemilikan” ujar Embay.

Warga atau Pemohon progam PTSL bisa datang ke kantor kelurahan mendaftarkan ke panitia membawa persyaratan seperti KTP kartu keluarga dan bukti kepemilikan tanah untuk di data dan nanti kita ajukan ke kantor ATR/BPN kabupaten Serang.

“Tadi sudah saya sampaikan dalam kegiatan sosialisasi program PTSL,
Bahwa untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL, bagi warga yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah AJB/hibah, bisa dengan SPPT, girik atau pernyataan kepemilikan lainnya, Nanti bisa kami siapkan pemberkasan Warkah untuk pembuktian kepemilikan tanah”

“Adapun proses untuk mengeluarkan Warkah-warkah tentu perlu ada musyawarah dari kedua pihak Antra pemilik atau ahli waris dengan pemilik tanah sekarang sebagai pemohon pengajuan penerbitan sertifikat”. Tutup Embay

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat
Berikan Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang Serahkan 3 Sertipikat Wakaf ke Ponpes Sabilurrahman
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%
Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Berita Terakait

Jumat, 10 April 2026 - 19:53 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 14:37 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Kamis, 9 April 2026 - 17:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Rabu, 8 April 2026 - 10:45 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Selasa, 7 April 2026 - 16:52 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Selasa, 7 April 2026 - 11:55 WIB

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Senin, 6 April 2026 - 20:20 WIB

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Berita Terabru

kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:32 WIB