Lurah Talaga Himbau Warga Pemilik Tanah yang Belum sertifikat Segera Daftarkan Program PTSL

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Serang – Menjalankan Program Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embay Solihin Lurah Talaga kecamatan mancak mengimbau warga segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan untuk mendapatkan Sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Embay, Sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi, selain itu kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi tanah juga dapat membantu meminimalisir sengketa dan konflik di masa depan, makanya kita himbau warga agar segera mempersiapkan persyaratan untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

“Kami menghimbau ke warga agar segera mendaftarkan tanahnya ke program PTSL dan bagi yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah segera konsultasikan status kepemilikan tanahnya ke kantor desa agar memiliki bukti kepemilikan” ujar Embay.

Warga atau Pemohon progam PTSL bisa datang ke kantor kelurahan mendaftarkan ke panitia membawa persyaratan seperti KTP kartu keluarga dan bukti kepemilikan tanah untuk di data dan nanti kita ajukan ke kantor ATR/BPN kabupaten Serang.

“Tadi sudah saya sampaikan dalam kegiatan sosialisasi program PTSL,
Bahwa untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL, bagi warga yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah AJB/hibah, bisa dengan SPPT, girik atau pernyataan kepemilikan lainnya, Nanti bisa kami siapkan pemberkasan Warkah untuk pembuktian kepemilikan tanah”

“Adapun proses untuk mengeluarkan Warkah-warkah tentu perlu ada musyawarah dari kedua pihak Antra pemilik atau ahli waris dengan pemilik tanah sekarang sebagai pemohon pengajuan penerbitan sertifikat”. Tutup Embay

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan
Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Lantik Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Permudah Urusan Masyarakat dalam Pelayanan Pertanahan
Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi
Perkuat Kendali K3I, Tim Pakor Baharkam Polri dan Polda Aceh Turun Langsung ke Zona Bencana Pidie Jaya
Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku
Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:15 WIB

Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:43 WIB

Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:50 WIB

Lantik Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Permudah Urusan Masyarakat dalam Pelayanan Pertanahan

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:47 WIB

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Senin, 16 Februari 2026 - 19:02 WIB

Perkuat Kendali K3I, Tim Pakor Baharkam Polri dan Polda Aceh Turun Langsung ke Zona Bencana Pidie Jaya

Senin, 16 Februari 2026 - 18:05 WIB

Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:46 WIB

Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:18 WIB

Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru