LSM TCW Surati Bupati Zaki, Atas Lahan 45 Ha
Berdiri Bangunan diatas Lahan Bermasalah

- Penulis

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Kab. Tangerang : TCW LSM- Diduga lahan tanah perkantoran pemerintah daerah kabupaten tangerang di jadikan anggunan kepada bank

Berdasarkan isi surat LSM TCW, nomor 0275/LSM-TCW/KP-BMN/IK-KT/Tgr/08/2020, “bahwa jumlah luas tanah yang di jaminkan/dianggunkan sekitar pada tahun 1996, 1997, 1998 oleh PT.PWS ke beberapa bank adalah seluas = 3.150.947 M2 dengan jumlah total hak tanggungan adalah Rp. 167.222.558.297;

DODDY A.R KOTTO Ketua umum LSM TCW Menerangkan berdasarkan hasil investigasi dan temuan tentang status hukum atas lahan seluas 45 Ha, yang mana diperuntukan IBU KOTA Pemda kabupaten tangerang tigaraksa
sebagian sertifikat yang dijaminkan termasuk sertifikat lahan status hukumnya aset pemerintah daerah. Atau lahan aset negara, milik Pemda kabupaten tangerang.” Tandasnya

Masih dalam isi surat LSM,” berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten tangerang surat dengan PT.Panca Wiratama Sakti pada tanggal 20 September 1996 nomor : 650/4427-PLK/1996 jo nomor : 300/PWS/15/1996 tanggal 20 September 1996.

Yang isinya antara lain PT.PWS mengakui bahwa Pemerintah daerah kabupaten tangerang memiliki hak atas lahan seluas 45 Ha.

Berdasarkan surat keputusan bupati tangerang nomor : 652/Kep.218-Huk/2003 pada tanggal 16 Juli 2003 tentang site plant pusat perkantoran Pemda tigaraksa. Jelas dalam surat.

( Red / team )

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru