LSM SEROJA Sebut Perbup 47 Tahun 2018 Yang Dikelurkan Oleh Bupati Tangerang Diduga Cuman Jadikan Mainan Para Pengusaha Tanah

0
75

Penabanten.com – Kabupaten Tangerang , Menindak lanjuti maraknya pemberitaan dan semakin bebasnya mobil mobil tanah dan mobil pengangkut hasil tambang golongan II,III,IV dan V yang sekarang semakin tak beraturan dan terkesan bebas seolah olah kebal hukum dan tidak taat aturan bahkan menjadi permainan buat petugas dishub disetiap perbatasan,Membuat Lsm Seroja angkat bicara.Minggu(27/03/2022)

Taslim Wirawan Lsm seroja mengatakan kepada awak media ” kami LSM Seroja Indonesia mempertanyakan sejauh mana Fungsi dari perbub 47 Tahun 2018 yang di keluarkan oleh Bupati Tangerang Bapak Zaki Iskandar, apakah peraturan ini benar benar di laksanankan atau hanya jadi tameng buat posisi pak bupati aman saja atau Diduga dijadikan bahan permainan oleh petugas dishub disetiap perbatasan”.

Taslim wirawan, SH selaku Ketua Umum LSM Seroja menyayangkan lemah nya pengawasan di tingkat bawah, sering kami melihat petugas perbatasan atau yang lainya hanya terlihat duduk duduk santai sambil merokok dan pura pura tidak melihat di saat mobil mobil tersebut lewat dan bahkan yang seharusnya sesuai dengan aturan jam oprasional jam 22.00 wib petugas dishub pada jam habis magrib posko disetiap perbatasan gelap gulita alias tidak ada petugas satupun sehingga banyak yang melintas pada menjelang magrib hingga terus lewat jam oprasional

Dan kami pun mempertanyakan apakah produk peraturan tersebut hanya untuk ajang setor sana setor sini yang ujung ujung hanya jadi asas manfaat bagi segelintir oknum dan petugas

Kami meminta Bapak Bupati Kabupaten Tangerang memanggil semua aparat yang terkait guna merevisi dan menjalankan kembali fungsi dari perbub tersebut, kalau tidak hapuskan saja perbup tersebut kalau ujung ujungnya banyak dijadikan pemanfaatan dan kadang pungli kalo tidak jelas juga dengan perbup ini biar Lsm seroja indonesia yang akan cabut plang tersebut disetiap perbatasan” ( Red)

Tinggalkan Balasan