Penabanten.com, Kota Tangerang – Kegiatan pencemaran kali Cisadane yang diduga telah berjalan lebih dari setahun ini tidak di Indah kan oleh semua pihak apa lagi pengawasan dari instansi terkait, terbukti hingga berita ini di tayangkan, kegiatan diduga tak memiliki izin yang beralamat di jl raya bayur kali no. 9 desa Sepatan kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang masih terus berjalan hingga kini, Sabtu 09/02/2019.
Ketika di konfirmasi wartawan Penabanten.com, Agus yang kebetulan salah satu pegawai yang bertugas di pengolahan cairan hingga menjadi kemasan cat yang tak bermerk ini dengan tegas menceritakan bahwa dirinya belum mencapai 5 bulan bekerja di sini bersama tiga rekan kerjanya.
“pemilik perusahaan berinisial Apn, saya hanya bekerja mengolah cairan ini hingga di kemas dalam ember berukuran 25 liter tanpa merek, saat ini pihak bos tidak bisa di wawancara karena sedang merawat keluarganya di rumah sakit” tegas agus sambil menunduk kebingungan
Baca Juga :Kota Tangerang, marak bangunan tak ber IMB
Diketahui bahwa kegiatan ini tak memiliki izin serta melakukan pencemaran kali Cisadane, sebelumnya wartawan penabanten.com berhasil mewawancarai candra selaku Direktur PT. Grk, saat itu candra mengakui bahwa lahan yang dipakai kegiatan pengolahan cairan B3 ini telah berlangsung sekitar 5 bulan lebih, atas nama bu Idr.
“kami dari pihak perusahaan tidak tahu menahu dan tidak mau tahu apapun kegiatan yang mereka lakukan di sini, yang terpenting saat lahan ini akan kami pakai mereka siap pindah dari tempat kami karena mereka telah memiliki surat dari kami pihak perusahaan yang isinya sewa serta pemanfaatan lahan dan siap pindah apabila lahan ini akan kami pakai ” ujar direktur PT. Grk
Lanjut candra membeberkan, “bahwa selama ini kami tidak mengetahui apa saja yang di lakukan oleh si penyewa lahan, terlebih lagi kami tidak mau ikut campur tentang kegiatan mereka. Tegasnya.
Untuk meyakinkan bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin, Penabanten.com akan mengkonfirmasi tentang kegiatan dan pencemaran kali Cisadane ini kepada pihak terkait, hingga pihak berwajib melakukan tindakan hukum kepada pihak pelaku yang telah merusak kali Cisadane ini hingga tercemar cairan B3.(id/end)