Lima Puluh Dua Lapak Pedagang Di Pasar Ciherang Dibongkar Satpol PP

0
13

Penabanten.com, Serang – Cikande Serang, penabanten.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP-red) Kabupaten Serang, Dan Pom, Koramil Cikande, Polsek Cikande dan Camat beserta anggota Satpol PP  turun kelapangan mengawal pembongkaran lapak pedagang kaki lima yang menutupi badan jalan di bendungan Ciherang, Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Selasa (23/7/2024).

Pembongkar 52 lapak pedagang di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Karena para pedagang sudah melanggar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan yang sering menimbulkan kemacetan para 0rngguna jalan. hampir separoh badan jalan tertutup oleh lapak pedagang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Serang. “Yagi mengatakan ; Pembongkaran berlandaskan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Tujuh hari sebelum dilaksanakan pembongkaran pihak Kami (Satpol PP-red) telah melayangkan surat himbauan agar para pedagang membongkar sendiri lapaknya yang ada dibadan jalan. karena himbauan ini tidak diindahkan maka hari ini kami lakukan penertiban bersama dengan tim gabungan.

“Alhamdulillah penertiban berjalan dengan lancar, ada 52 lapak yang dibongkar petugas Satpol PP. Pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran para pedagang mengganggu ketertiban umum.
“Alasan pembongkaran sudah jelas, karena lapak pedagang memasuki bahu jalan, secara aturan itu salah,” ungkapnya.

Untuk merelokasi pedagang sendiri, pihaknya menyerahkan ke Disperindag Kabupaten Serang yang memiliki kewenangan.
“Nah relokasi itu kewenangannya Diskoperindag mau ditempatkan dimana,” ujarnya.

Sementara itu, pedagang ikan di Pasar Ciherang. “Budi mengaku pasrah lapaknya dibongkar petugas Satpol PP.
Ia mengaku sudah tiga tahun berjualan di Pasar Ciherang. Dirinya meminta Pemerintah menyediakan lahan agar para pedagang tetap bisa berjualan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Dagang ikan, mau pindah paling kedalam.

Seorang pedagang yang ada di seberang jalan merasa puas dengan dilakukannya penertiban ini. Uda Rizky, Kami sangat mendukung langkah Pemerintah untuk melakukan penertiban ini. Harapan kami jangan cuman sementara harus dilakukan terus menerus bila perlu diawasi dan diberikan sanksi agar tetap tertib. karena selama ini ada pihak oknum yang mengkoordinir dengan setiap pedagang memberikan kontribusi bervariasi menurut pedagangnya.

Ketika di komfirmasi ke Camat Cikande Agus, Kami tidak bisa membenarkan hal itu perlu ada pembuktian. kalau masih kabar burung atau masih katanya perlu dicari tau sumbernya. yang jelas tindakan pedagang ini sebagaimana sudah disampaikan oleh Kabid Satpol PP bahwa ini sudah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pihak pengelola pasar sudah menyediakan los-los di dalam untuk tempat berdagang. Ujar Camat.

Haris Ranau

Tinggalkan Balasan