Penabanten.com – Tangerang – Proyek Pembangunan di Kabupaten Tangerang sangat di sambut baik oleh masyarakat, namun sangat disayangkan pada pengerjaannya banyak ditemukan proyek tidak sesuai SOP, seperti hal yang dikerjakan oleh mitra kontraktor. Salah satunya proyek betonisasi di Kampung Gintung RT 03 RW 01 Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten tangerang, Banten. Diduga kuat adanya indikasi korupsi.
Proyek yang dianggarkan dari pagu aspirasi dewan ini nampak dikerjakan asal jadi dan tidak mementingkan kualitas dan kwantitas. pasalnya, saat dilakukan investigasi ke lokasi nampak papan proyek tidak dipasang sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai mana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pun tidak diperhatikan sebagai jaminan pekerja. Padahal, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri telah di atur dalam Undang-Undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
undang-undang tersebut jelas tentang kewajiban perusahan untuk menjamin keselamatan pekerja.
Dan Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan ketebalan beton bervariasi mulai dari 13 sampai 17 centimeter dengan tinggi bekisting 20 centimeter, bekisting tampak ditanam dan pemadatan tidak dilakukan.
Dari data diatas semakin memperkuat dugaan adanya indikasi korupsi. Proyek ini tidak diawasi oleh instansi terkait dalam hal ini pihak kecamatan sukadiri. Tidak diketahui berapa anggaran negara dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini karena saat awak media berusaha mengkonfirmasi ke pihak ek-bang kecamatan sukadiri ia tidak bisa ditemui karena tidak ada dikantornya, saat dihubungi via WhatsApp pun tidak merespon.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliansi Lembaga Dan Media (ALMED) Herman Arab. paparnya “Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek”. katanya.
“Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres, etapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik” jelasnya.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak manapun terkait proyek tersebut.
[Asep Kelonx]
















