Penabanten.com – TANGERANG , Meski pemenang lelang telah ditetapkan oleh panitia yakni PT Jensen Natama Abadi yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Pesona Mustika Sari 2 no 2 RT 05/07 Kota Bekasi Jawa Barat, namun proses lelang yang digelar pada awal Maret bulan lalu penuh dengan kejanggalan.
Dalam lelang tersebut beberapa perusahaan yang melakukan penawaran diantaranya CV Nurkalam Cipta Solusi dan CV Barokah terpaksa harus tumbang dikalahkan oleh PT Jensen Natama Abadi, padahal harga penawaran yang kalah CV berkah 9 persen menjadi 7.2 miliar dari total harga perkiraan sementara ( HPS) 8 Miliar, dan CV Nurkalam Cipta Solusi turun sebesar 15 persen menjadi 6.7 Miliar.
” Aneh pemenang lelang PTJensen Natama Abadi menurunkan lelang sebesar 20 persen dari harga perkiraan sementara ( HPS) 8 Miliar, menjadi 6,7 miliar,”terang ketua LSM KOMPPI Usrah kepada wartawan, Selasa (22/04/2024).
Seharusnya kata Usrah, pihak Pokja dan pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan lelang ulang, karena PT Jensen Natama Abadi menurunkan lelangnya 20 persen dan tidak masuk akal, dan diluar kewajaran Usrah hawatir akan terjadinya dampak terhadap kwalitas pekerjaan dan mengurangi rencana anggaran biaya ( RAB) yang ada.
” Turunnya sangat besar sekali 20 persen atau sekitar 1.6 Miliar ngambil untungnya dari mana, kalau ini dibiarkan akan terjadi dampak, bisa saja akan mangkrak, dan gedung ini digunakan oleh pasien, kalau dikerjakan sembarangan akan berdampak pada nyawa manusia,”tandasnya.