Penabanten.com-Tangerang, lapak peleburan alumunium foil yang berada di Lokasi Kp randa sadang rt 01 rw 02 Desa sodong, Kecamatan Tigaraksa Tangerang, bebas beroperasi diduga tanpa perizinan resmi dari Pemerintah. (Ilegal)
Saat penelusuran awak media ke lokasi, minggu 4/5/25 terlihat lapak peleburan aluminium yang sedang beroperasi dan ada dua pekerja yang sedang mencetak batangan tembaga .
Ditempat terpisah Aris warga setempat yang awak media konfirmasi ,iya pa pohon pisang saya banyak yang mati diduga akibat peleburan dan pembakaran aluminium foil tersebut.
lapak peleburan menurut informasi milik wardi, namun sayang, saat dikonfirmasi, pemilik tersebut sedang pulang kampung, dan dua orang pekerja sedang melakukan mencetak batangan tembaga alumunium.
Berdasarkan informasi dari para pekerja saat di konfirmasi awak media, bahwa lapak lapak kalau untuk perijinan kami tidak tau silahkan aja tanya ke pemilik ucap pekerja saat di konfirmasi.
Hal tersebut menjadi Sorotan bagi pegiat Sosial berharap kepada pemerintah daerah serta APH serta dinas terkait jangan hanya tutup mata ada apa??
Maulana selaku aktivis banten Mendesak Kepada APH serta dinas terkait. Agar segera menindak tegas atas adanya dugaan aktivitas peleburan aluminium foil yang diduga ilegal.
Lanjut maulana ,Perlu diketahui, Pengolahan alumunium juga mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.
Maulana pun mengatakan ,Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam usaha atau kegiatan pengelolaan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.
( redaksi )