Penabanten.com, Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan melalui pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU). Fasilitas ini dihadirkan sebagai langkah strategis untuk mengurangi volume sampah yang selama ini langsung masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
PDU yang berada di bawah pengelolaan DLH Kota Tangerang tersebut akan memiliki fungsi penting dalam proses pemilahan, pencacahan, hingga pengolahan sampah organik dan anorganik. Melalui sistem ini, sampah yang masuk tidak lagi seluruhnya menjadi residu, melainkan terlebih dahulu dipilah berdasarkan jenisnya agar dapat diolah dan dimanfaatkan kembali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pembangunan PDU menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan.
“Pusat Daur Ulang ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Melalui fasilitas ini, sampah tidak lagi seluruhnya menjadi residu, tetapi terlebih dahulu dipilah dan diolah agar dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Wawan.
Keberadaan PDU juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengelolaan di TPA Rawa Kucing yang selama ini menjadi lokasi pemrosesan akhir sampah di Kota Tangerang. Dengan adanya proses pengolahan di fasilitas tersebut, volume sampah yang masuk ke TPA diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
DLH Kota Tangerang telah mempersiapkan pembangunan fasilitas PDU yang berlokasi di lahan eks Pabrik Edy, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari. Pembangunan ditargetkan selesai pada Desember 2026 dan diharapkan dapat mulai beroperasi pada bulan yang sama.
PDU yang akan dibangun tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 64 ton sampah per hari. Kapasitas ini dipandang cukup strategis dalam membantu mengurangi timbulan sampah harian sekaligus memperkuat sistem persampahan di Kota Tangerang.
Dalam operasionalnya, PDU akan menggunakan sistem pengolahan berbasis Refuse Derived Fuel (RDF), yakni metode pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan sektor industri. Sistem ini dilakukan melalui tahapan pemilahan, pencacahan, hingga pengolahan material tertentu yang memiliki nilai kalor sehingga dapat diubah menjadi sumber energi alternatif.
“Hasil pengolahan RDF nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif industri. Ini menjadi salah satu pendekatan pengelolaan sampah modern yang tidak hanya fokus pada pengurangan volume sampah, tetapi juga mendorong pemanfaatan kembali material yang sebelumnya dianggap tidak bernilai,” lanjut Wawan.
Hasil pengolahan RDF nantinya akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia sebagai bahan bakar alternatif untuk proses pembakaran pada pabrik semen sebagai pengganti batu bara. Kerja sama antara DLH Kota Tangerang dengan perusahaan tersebut telah dilakukan sejak 26 Mei 2025.
Pembangunan PDU menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya produksi sampah perkotaan, kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam mengurangi beban TPA, meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan, serta menciptakan sistem persampahan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang. (Adv)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















