Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – TANGERANG, Polresta Tangerang berhasil mengungkap pelaku pengrusakan Tersangka yang berhasil diamankan adalah M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan M.A, dan seorang merusak bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam.

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika D.S. (32), pengemudi bus Primajasa, mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja. Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam.

Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan, M.A. (18) yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja. Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf bersama dengan tim dari Polsek Cikupa. Pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.

Barang Bukti yang Ditemukan, 3 batang besi, 1 gitar, 1 handphone milik korban, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengungkapkan,

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan S.A. (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama.

Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110.

Berita Terkait

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan
Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan
Supervisi Latihan Dalmas di Polresta Tangerang Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
Polsek Cikupa Laksanakan Sambang Warga Desa Bojong, Sampaikan Pesan Harkamtibmas
Bareng Forkopimda, Polresta Tangerang Peringati Maulid Nabi dengan Tablig dan Baksos, Dihadiri Ribuan Jemaah
Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolresta Tangerang Sambangi Polsek Cisoka
Pemkab Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Kamtibmas Bersama Kepala Sekolah Se-Kabupaten Tangerang
Cegah Anak di Bawah Umur Kemudikan Ranmor, Polresta Tangerang Tingkatkan Kampanye Edukasi dan Gakum

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan

Selasa, 23 September 2025 - 12:46 WIB

Supervisi Latihan Dalmas di Polresta Tangerang Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Kamis, 11 September 2025 - 14:36 WIB

Polsek Cikupa Laksanakan Sambang Warga Desa Bojong, Sampaikan Pesan Harkamtibmas

Kamis, 11 September 2025 - 13:53 WIB

Bareng Forkopimda, Polresta Tangerang Peringati Maulid Nabi dengan Tablig dan Baksos, Dihadiri Ribuan Jemaah

Rabu, 10 September 2025 - 14:59 WIB

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolresta Tangerang Sambangi Polsek Cisoka

Rabu, 10 September 2025 - 13:33 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Kamtibmas Bersama Kepala Sekolah Se-Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 13:29 WIB

Cegah Anak di Bawah Umur Kemudikan Ranmor, Polresta Tangerang Tingkatkan Kampanye Edukasi dan Gakum

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:25 WIB