Kurang Dari 24 Jam Polsek Cipocok Jaya Ringkus Pelaku Pencurian

- Penulis

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang, Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten menangkap dua pelaku pencuri dan penadah satu ekor hewan Sapi jenis Limosin pada Minggu malam, (11/04/2021).

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M Si., melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto, SH., mengatakan, Polsek Cipocok Jaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu ekor hewan Sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

“Laporan Polisi Nomor : LP B / 58 / IV / 2021 / Sek. Cipocok Jaya, tanggal 10 April 2021. TKP di Lingkungan Tegal Asem, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pemilik Sapi atau korban bernama Mad Noh,” kata Kompol Agus ketika dikonfirmasi, Senin (12/04/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengungkapkan kedua pelaku berinisial SG (60) sebagai pencuri dan MH (68) merupakan penadah yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Induk Rau Kota Serang.

“Jadi korban ketika pulang dari bekerja melihat kandang Sapi yang berada di samping rumah ternyata sudah tidak ada hewannya,” jelas Kompol Agus.

“Pelaku diduga mengambil satu ekor hewan Sapi dengan cara membuka pintu kandang yang tidak terkunci, selanjutnya menarik tali pengikat sapi dan membawa dengan cara dituntun melalui jalan belakang rumah, dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian Tiga Puluh Juta Rupiah,”ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, modus pelaku SG sebelum melakukan aksinya telah memantau Sapi tersebut selama dua hari. Selanjutnya Sapi tersebut di jual ke MH dengan di bayar uang muka sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) terlebih dahulu.

“Harga Sapi itu totalnya Tiga Puluh Juta Rupiah, tapi antara pelaku berjanjian di bayar uang muka dahulu, sisanya ketika Sapi sudah di potong. Kemudian uang muka yang diberikan oleh pelaku dipake buat berjudi hingga habis dan kalah,” pungkasnya.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Cipocok Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. (Riska).

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru