Penabanten.com, Kota Tangerang – Maraknya bangunan tak ber IMB di Kota Tangerang kian menjamur dimana-mana, disisi lain hal tersebut dijadikan ajang bisnis bagi pengurus perizinan yang merenggut keuntungan pribadi, salah satunya bangunan yang berada di jalan Kh Hasyim Ashari kelurahan poris plawad indah kecamatan cipondoh kota tangerang yang sampai sekarang tidak jelas perizinannya.
Saat di konfirmasi wawan salah satu pengawas di lokasi bangunan menjelaskan pada penabanten.com, bahwa perizinan sedang diurus oleh pihak pemilik mulai dari ijin lingkungan hingga rekomendasi amdalalin dari dishub provinsi Banten, namun hingga saat ini belum selesai.
Baca Juga : Proyek Betonisasi Desa Gaga Kecamatan Pakuaji Amburadul
“Kalau perizinan sudah diurus oleh pemilik bangunan mas, tapi belum selesai, Ungkap Wawan
Sementara hasil informasi yang dihimpun penabanten.com, diantaranya surat dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kota tangerang nomor 652/117-PRT/DPMPTSP/2018 menetapkan pemanfaatan lahan tersebut seluas 2.145m2 digunakan untuk kantor dengan ketinggian bangunan 12m di bangun di atas lahan SHM an Phinliana.
Serta surat pertimbangan Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kota Tangerang nomor 593.1/2566-BID.PR/2018 tertanggal 20 desember 2018.
Namun demikian salah satu warga Ar yang bermukim sekitar bangunan gedung kantor tersebut merasa heran, pihak pemilik tidak melibatkan banyak warga dalam surat pernyataan tetangga/ijin tetangga yang diterbitkan tanggal 31/08/2018 yang ditandatangani ketua RT/Rw 02/04, surat ijin tetangga tersebut menurut Ar hanya ditandatangani oleh 4 orang warga saja yaitu tetangga depan, kanan, belakang, dan tetangga kiri. Menurut Ar apakah sah apabila hanya di tandatangani oleh 4 orang warga saja, ” warga di sini lebih dari 20 Kk namun kenapa hanya 4 orang saja yang menandatangani nya” tegas Ar (idend)