Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak menghadiri Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang digelar di Aula Multatuli Setda Lebak. Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) Wilayah Kabupaten Lebak ini Sebagai tindak lanjut terhadap penyusunan Revisi RTRW wilayah Kabupaten Lebak yang memerlukan koordinasi lintas sektor untuk dapat menghasilkan rencana tata ruang yang sinergis dan berkesinambungan sesuai amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Acara dihadiri langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, didampigi oleh Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak. Bertempat di Aula Multatuli, Rabu (30/10/2019).

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan pentingnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam kegiatan penyusunan konsep RTRW di Kabupaten Lebak. Agar masyarakat sendiri mengetahui arah kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran masyarakat dalam penataan ruang antara lain, partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang, dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. “Adanya proyek strategis nasional di Kabupaten Lebak baik yang sedang berjalan maupun yang tertuang dalam rencana strategis nasional yang berpengaruh pada rencana struktur dan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Lebak menjadikan hal ini perlu direvisi lebih lanjut,” ungkap Bupati.

Selain Itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro menyampaikan bahwa tahap ini adalah tahap akhir uji publik setelah beberapa tahap sebelumnya yang sudah dilakukan selama 2 tahun sejak tahun 2017 kemarin. Imbuhnya

#bekerjadenganhati
#ilovelebak
#visitlebak
#lebakunique
@viajayabaya
@dedejaelani1961
@bappedakablebak
@humasprotokollebak

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru