Penabanten.com, Lebak – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak menghadiri Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang digelar di Aula Multatuli Setda Lebak. Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) Wilayah Kabupaten Lebak ini Sebagai tindak lanjut terhadap penyusunan Revisi RTRW wilayah Kabupaten Lebak yang memerlukan koordinasi lintas sektor untuk dapat menghasilkan rencana tata ruang yang sinergis dan berkesinambungan sesuai amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Acara dihadiri langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, didampigi oleh Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak. Bertempat di Aula Multatuli, Rabu (30/10/2019).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan pentingnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam kegiatan penyusunan konsep RTRW di Kabupaten Lebak. Agar masyarakat sendiri mengetahui arah kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran masyarakat dalam penataan ruang antara lain, partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang, dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. “Adanya proyek strategis nasional di Kabupaten Lebak baik yang sedang berjalan maupun yang tertuang dalam rencana strategis nasional yang berpengaruh pada rencana struktur dan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Lebak menjadikan hal ini perlu direvisi lebih lanjut,” ungkap Bupati.
Selain Itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro menyampaikan bahwa tahap ini adalah tahap akhir uji publik setelah beberapa tahap sebelumnya yang sudah dilakukan selama 2 tahun sejak tahun 2017 kemarin. Imbuhnya
#bekerjadenganhati
#ilovelebak
#visitlebak
#lebakunique
@viajayabaya
@dedejaelani1961
@bappedakablebak
@humasprotokollebak
















