Komplotan Pecah Kaca Mobil Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

- Penulis

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang – Kepolisian Resor Serang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota berhasil meringkus empat orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar di Serang mengatakan, jika para tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan ditangkap saat tengah berada di kontrakannya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (19/2/2021) lalu.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mengalami pencurian pada bulan Desember 2020 di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Sehingga dilakukan olah TKP dan penyelidikan, sampai akhirnya diketahui identitas dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa di TKP (Cipocok) terlihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kita langsung bisa menangkap mereka,” ucap AKP Nandar saat press release dihadapan awak media, Senin (22/2/2021) di Mapolres Serang Kota.

Namun saat akan ditangkap, diungkapkan AKP Nandar, jika para tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Hingga akhirnya, polisi pun terpaksa melumpuhkan para tersangka dengan menembaknya di bagian kaki.”Iya mereka melawan dan coba kabur. Terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka.  Kita lumpuhkan dengan timah panas,” ujar AKP Nandar.

Dipaparkan, jika keempat tersangka merupakan sindikat antar Provinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Sedangkan, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 silam.

“Ini merupakan sindikat antar Provinsi, karena aksi mereka ini sudah di lakukan juga di beberapa luar daerah,” katanya.

Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata AKP Nandar, jika para tersangka mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan.

Setelah menemukan sasaran, lanjutnya, para tersangka terlebih dahulu mengamati keadaan di dalam kendaraan. Jika dirasa ada barang-barang yang bisa diambil, maka mereka pun langsung memecahkan kaca dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainya.

“Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan di intip, ada barang dan disitu dia mencoba melakukan aksinya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) buah cincin berujung lancip sudah di modifikasi, 1 (satu) buah mata anak kunci, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1 (satu) buah leter T, 1 (satu) buah senter warna hitam, 1 (satu) unit sepedah motor merek Suzuki Satria warna hitam, 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna abu-abu dan 2 (dua) buah helem merek INK dan NHK warna hitam.

Saat ini para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Atas perbuatanya itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Saya mengajak kerjasamanya dengan masyarakat  khususnya kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian atau pun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi ataupun di toko dan kantor untuk keamananya,” tandasnya. ( Riska)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru