Komplotan Pecah Kaca Mobil Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

- Penulis

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang – Kepolisian Resor Serang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota berhasil meringkus empat orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar di Serang mengatakan, jika para tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan ditangkap saat tengah berada di kontrakannya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (19/2/2021) lalu.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mengalami pencurian pada bulan Desember 2020 di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Sehingga dilakukan olah TKP dan penyelidikan, sampai akhirnya diketahui identitas dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa di TKP (Cipocok) terlihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kita langsung bisa menangkap mereka,” ucap AKP Nandar saat press release dihadapan awak media, Senin (22/2/2021) di Mapolres Serang Kota.

Namun saat akan ditangkap, diungkapkan AKP Nandar, jika para tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Hingga akhirnya, polisi pun terpaksa melumpuhkan para tersangka dengan menembaknya di bagian kaki.”Iya mereka melawan dan coba kabur. Terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka.  Kita lumpuhkan dengan timah panas,” ujar AKP Nandar.

Dipaparkan, jika keempat tersangka merupakan sindikat antar Provinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Sedangkan, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 silam.

“Ini merupakan sindikat antar Provinsi, karena aksi mereka ini sudah di lakukan juga di beberapa luar daerah,” katanya.

Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata AKP Nandar, jika para tersangka mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan.

Setelah menemukan sasaran, lanjutnya, para tersangka terlebih dahulu mengamati keadaan di dalam kendaraan. Jika dirasa ada barang-barang yang bisa diambil, maka mereka pun langsung memecahkan kaca dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainya.

“Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan di intip, ada barang dan disitu dia mencoba melakukan aksinya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) buah cincin berujung lancip sudah di modifikasi, 1 (satu) buah mata anak kunci, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1 (satu) buah leter T, 1 (satu) buah senter warna hitam, 1 (satu) unit sepedah motor merek Suzuki Satria warna hitam, 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna abu-abu dan 2 (dua) buah helem merek INK dan NHK warna hitam.

Saat ini para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Atas perbuatanya itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Saya mengajak kerjasamanya dengan masyarakat  khususnya kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian atau pun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi ataupun di toko dan kantor untuk keamananya,” tandasnya. ( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru