Komisi IV DPRD Prov.Banten Soroti Kemacetan Di Sejumlah Ruas Jalan Kota Serang

- Penulis

Jumat, 1 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Juheni M Rois menyoroti kemacetan arus lalulintas di sejumlah ruas jalan di Kota Serang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kemacetan arus lalulintas di Ibu Kota Provinsi Banten itu semakin parah. Karena itu pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk membuka Jalan Lingkar Utara (JLU) untuk mengatasi permasalah tersebut.

Menurut Juheni, JLU Kota Serang akan menjadi jalur alternatif kendaraan dari arah Kaligandu menuju Kidemang hingga ke Taman Kopassus di kawasan pintu Tol Serang Barat. Sehingga kendaraan dari Serang Timur atau Serang Utara menuju Serang Barat tidak perlu melintas di dalam kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terowongan Terondol, lampu merah Kaligandu itu setiap hari macetnya luar biasa. Ada “frontage” itu juga tidak cukup membantu mengurai kemacetan karena posisinya setelah terowongan (kalau dari perkotaan), yang macet itu kan di terowongannya. Karena itu harus segera dibuka itu Jalan Lingkar Utara, itu kan sebelum terowongan, jalurnya di pinggiran tol,” kata M Rois, kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Juheni M Rois menuturkan, secara fisik JLU sudah ada. Namun, perlu diperlebar.

“Idealnya itu (JLU) buka dua jalur dengan lebar 20 meter atau minimal 10 meter. Jika memungkinkan dari Tol Serang Barat itu disodet, dibelokan. Sehingga dari Jakarta tidak perlu lewat kota. Kalau mau ke Banten Lama bisa lewat terowongan di Kidemang. Orang Kalodran atau Kasemen misalnya, itu nanti kalau Mau ke Cilegon tidak perlu lagi lewat dalam kota,” katanya.

Komisi IV, kata dia, sudah mendorong hal tersebut ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kami sudah bicara ke Bappeda, PUPR, dan TAPD. Tahun depan DEDnya (Detail Engineering Design) harus ada. Harus serius karena ini untuk mengatasi kemacetan di Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Pokoknya itu wajib lah,” ucap Juheni. (Bd/red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru