Komisaris PT. Kahayan Karyacon Diduga Gelapkan Pajak

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Komisaris Utama PT Kahayan Karyacon, perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan yang beralamat di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, dilaporkan oleh LSM Team Oprasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) ke Direktorat Penyuluhan, Pelayananan dan Hubungan Dirjen Pajak RI, Jakarta pada, Senin, 02 November 2020.

Dalam Surat Laporan Aduan (Lapdu) Topan RI Nomor 59/SP/PP/LSM/TOPAN-RI/XI/2020 menyebut Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon berinisial ML diduga tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sekretaris Topan RI, Edi Suryadi mengatakan, membayar pajak sesuai dengan ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksankan warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP, bagaimana mau bayar pajak kalau NPWP saja tak ada,” katanya, Rabu, 04 November 2020.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, seorang wajib pajak yang sengaja tidak memiliki NPWP untuk menghindari pembayaran pajak terhadap negara akan mendapat sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

“Setelah kami lakukan investigasi, ML tidak melapor ke Dirjen Pajak. Padahal ML memiliki perusahaan PT. Kahayan Karyacon. Kami pun menduga ML dengan sengaja tidak mendaftarkan diri (membuat NPWP -red),” katanya.

“Kami nilai itu merupakan tindakan perlawanan terhadap negara,” lanjutnya.

Edi mendesak kepada Dirjen Pajak segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara.

“Investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi oknum pengusaha tersebut, segera panggil dan periksa mereka,” desaknya. (red)

Berita Terkait

Tanggapan Resmi PT Samudera Banten Jaya Terkait Pemberitaan Media
Diduga oknum  HRD PT Polyplex  Ancam intimidasi  Karyawan PT Polyplex
PMBI Sebut PSN PIK2 Akan Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Banten
Tim Riset SMSI Mantapkan Pengusulan RM Margono Jadi Pahlawan
Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kasat Pol PP Lepas Ratusan Personel
Kampanye di Cikande, Andra Soni Bicara Pentingnya Sekolah Swasta Digratiskan
Diduga Jadi Tempat Tim Pemenangan 01, Bupati Serang Didemo Massa AMPD
Dukung Majukan Banten, KMPG Deklarasikan Dukung Cagub No O2 Andra Soni

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:41 WIB

Tanggapan Resmi PT Samudera Banten Jaya Terkait Pemberitaan Media

Senin, 21 April 2025 - 10:23 WIB

Diduga oknum  HRD PT Polyplex  Ancam intimidasi  Karyawan PT Polyplex

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:40 WIB

PMBI Sebut PSN PIK2 Akan Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Banten

Sabtu, 22 Februari 2025 - 02:53 WIB

Tim Riset SMSI Mantapkan Pengusulan RM Margono Jadi Pahlawan

Rabu, 27 November 2024 - 07:42 WIB

Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kasat Pol PP Lepas Ratusan Personel

Sabtu, 9 November 2024 - 12:00 WIB

Kampanye di Cikande, Andra Soni Bicara Pentingnya Sekolah Swasta Digratiskan

Kamis, 7 November 2024 - 15:26 WIB

Diduga Jadi Tempat Tim Pemenangan 01, Bupati Serang Didemo Massa AMPD

Kamis, 7 November 2024 - 14:36 WIB

Dukung Majukan Banten, KMPG Deklarasikan Dukung Cagub No O2 Andra Soni

Berita Terbaru