Kominfo Kabupaten Tangerang Mengklarifikasi Terkait Beredarnya Cuplikan Video Bupati Tangerang

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengklarifikasi terkait beredarnya cuplikan video Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di media sosial dengan judul Hearing Bupati dan Aktifitas Belum Terbitnya Perda Pesisir PZWP3K .

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini menjelaskan bahwa cuplikan video yang seolah-olah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar marah-marah pada saat hering dengan perwakilan Masyarakat Teluknaga dan salah-satu LSM di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang itu hanya sepotong dari rangkaian acara hearing tersebut.

Kronologis kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, pukul 09.00 s/d jam 12 .00 WIB, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fachmi Aniza dan para Kepala Bagian di DPMPTSP Kabupaten Tangerang menerima kunjungan dari perwakilan masyarakat Kecamatan Teluknaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir perwakilan dari masyarakat Kecamatan Teluknaga yaitu Bapak Safri anggota DPRD Kabupaten Tangerang asal Teluknaga, pimpinan pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluknaga, perwakilan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra), perwakilan Ormas Pantura dan LSM.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Wareng Lantai 3 Gedung Setda Kabupaten Tangerang dengan agenda penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bertonase Berat.

Lanjutnya, pertemuan yang semula hanya membahas masalah Perbup 47 saja, tetapi dalam waktu bersamaan Ia juga menerima kunjungan dari salah satu LSM dari Teluknaga dibawa pimpinan saudara Budi Usman. Pada cuplikan video tersebut kejadian seolah Bupati marah-marah itu hanya sepotong saja dan tidak secara utuh.

“Kejadian tersebut sebenarnya pak Bupati hanya menegaskan kalau Pemkab Tangerang sudah melakukan penegakan terkait Perbub 47 kepada Budi Usman yang terus menanyakan tindakan pemkab Tangerang atas perbub tersebut dan Budi Usman juga terus meminta moratorium prodak hukum gubernur banten,” ujar Tini

Tetapi setelah itu dalam saat bersaaman Ia pun kembali menjelaskan dengan nada dan intonasi yang biasa saja, jadi itu hanya framing saja yang diviralkan seolah Bupati marah-marah, itu hanya sikap tegas dan menjelaskan bahwa beliau sudah bekerja keras dalam mengatasi pembatasan jam operasional truk bertonase berat dan juga menegaskan bahwa moratorium peraturan gubernur itu kewenangan provinsi Banten.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menambahkan peristiwa tersebut dipicu lantaran perwakilan salah satu LSM yang ikut hadir pada audiensi tersebut ditengarai seolah-olah menyalahkan dan menyudutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak tegas dan terkesan lembek terhadap penegakan Perbup 47 tentang pembatasan jam operasional truk tambang dan juga meminta Perda Pesisir PZWP3L atau Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Banten di moratorium.

Hal tersebut wajar apabila Bupati seperti itu, karena Ia bersama jajaran telah berusaha mengayomi dan melindungi masyarakatnya dengan Perbup 47, tetapi disalah satu pihak ada beberapa orang yang justru menyudutkan dan menyalahkan Pemerintah, seharusnya Ia juga mendukung bahkan memberikan semangat kepada Bupati dan jajaran dalam menjalankan Perbup 47 tersebut.

Padahal menurut Munir, apabila dirunut kebelakang proses perjalanan panjang dan bahkan sampai penegakan terhadap Perbup 47 sudah jelas dan sering dilakukan sejak awal diterbitkan Perbup 47.

Bupati Zaki sendiri pasang badan untuk tetap menegakan Perbup 47 meskipun tekanan demi tekanan dan ancaman dari berbagai macam pihak terus berdatangan kepadanya tapi ia tetap terus menjalankan aturan yang telah Ia buat, hal tersebut Ia lakukan semua demi menjaga keamanan dan kenyamanan warganya sendiri warga Kabupaten Tangerang. (Mad Sutisna)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru