Penabanten.com, Serang — Kepala Desa Sindangheula, Suheli S.Kom.I, didampingi Ketua BPD Amin Rohani, memberikan klarifikasi terkait tuntutan pencopotan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan. Tuntutan tersebut muncul setelah Kasi Pelayanan dituduh mengabaikan seorang warga dalam program Gebyar Layanan Disdukcapil pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Pemerintah Desa Sindangheula menyampaikan apresiasi atas kritik yang disampaikan masyarakat. “Kritik adalah obat yang baik untuk peningkatan pelayanan desa, itu dijamin oleh undang-undang. Kami berterima kasih,” ujar Suheli.
Namun, ia juga berharap kritik yang disampaikan bersifat membangun dan tidak tendensius. Menurutnya, pemerintah desa membutuhkan kontrol sosial yang konstruktif untuk memajukan desa. “Kami yakin, kritik yang membangun akan menuntun pemerintahan desa yang lebih maju ke depannya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran Pemerintah Desa dalam Program Gebyar Layanan Disdukcapil
Suheli menjelaskan bahwa program Gebyar Layanan Disdukcapil merupakan kolaborasi antara Pemerintah Desa Sindangheula dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Program ini bertujuan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KIA, KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).
“Kami Pemerintah Desa Sindangheula dipercaya oleh Disdukcapil untuk berkolaborasi. Perlu diketahui, dalam kegiatan ini kami hanya bertugas menyediakan tempat. Sementara aktivitas pelayanan, seperti penyerahan berkas, langsung ditangani oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Serang,” jelas Suheli.
Terkait isu pelayanan yang diabaikan, ia menuturkan bahwa Kasi Pelayanan sebetulnya sudah menjelaskan kepada warga tersebut bahwa pemerintah desa hanya berfungsi sebagai “jembatan pelayanan”. Dokumen yang belum selesai pada hari itu akan tetap diproses, namun membutuhkan waktu. “Saat itu, kami juga sedang menunggu informasi dari Disdukcapil terkait pelayanan kepada warga lainnya yang juga belum selesai,” ungkapnya.
Tudingan Mengabaikan Warga karena Candaan
Kasi Pelayanan berinisial NY, yang juga hadir dalam klarifikasi, menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Saat itu, warga yang bersangkutan merasa terburu-buru dan meminta agar Kartu Identitas Anak (KIA) miliknya segera dicetak.
NY menyarankan warga tersebut untuk menanyakan langsung kepada pihak Disdukcapil, yang disebutnya sebagai “bahasa becanda” karena ia menganggap warga tersebut sebagai teman. Namun, candaan itu justru memicu pemberitaan yang menudingnya mengabaikan pelayanan.
Pemerintah Desa Sindangheula menyayangkan pemberitaan tersebut karena mereka merasa telah berupaya memberikan pelayanan terbaik. “Terbukti, saat desa-desa lain tidak ada program gebyar layanan Disdukcapil, desa kami selalu siap bekerja sama dengan siapa pun,” pungkasnya. Pihaknya mengakui bahwa kekurangan dalam pelaksanaan selalu ada dan akan menjadi pelajaran untuk perbaikan di masa depan.