Kios Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Angsana Di duga Tabrak  Permentan Dan UU Tahun 2021

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang  – Dari awal Pemerintah tekankan ke semua Distributor dan kios , awas, Mainkan Harga Eceran Pupuk Subsidi Terancam Denda Rp 1 Miliar
Sesuai yang ditegaskan
PT Pupuk Indonesia (Persero) komitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

Untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari Distributor ke kios, hingga kelompok tani harus sesuai prosedur.  Untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur, berulang-ulang pemerintah, Kementan dan pihak PT. Pupuk Indonesia (Persero)

Namun bagi kios Pupuk Bersubsidi yang ada di Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, ini diduga kuat sengaja  mengabaikan tidak  membuat takut yang sudah jelas-jelas aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sangat sangsi berat bagi yang melanggar aturan pupuk Bersubsidi.
Hal tersebut diketahui setelah adanya keluhan dari kelompok tani (Poktan) mengaku tidak kebagian penyaluran pupuk subsidi menurutnya pihak kios resmi sudah mengeluarkan sekitar kurang lebih 5 ton pupuk jenis Urea , NPK dan Phoska kepada orang lain yang tidak termasuk dalam kelompok /RDKK .

” Saya mau Nebus pupuk ke kios resmi yang ada di desa cikayas jenis pupuk bersubsidi yang tadi saya tuliskan , lagi-lagi pupuk yang saya butuhkan saat ini bagi  anggota kelompok tani lainya bahkan saya udah datang dua kali ke kios tersebut., saya jadi beban sama anggota kelompok yang biasa setiap masa taman padi selalu ada dari saya, semenjak kelompok saya di pindahkan RDKK nya ke kios yang terdekat bukanya tambah mudah ini malah makin sulit menurut saya karena kios yang baru ini menyalurkan pupuk bersubsidi kepada siapa saja tidak dilihat dulu masuk dalam daftar RDKK tidak dan org tersebut ketua kelompok tani bukan sehingga kios Pupuk berani memberikan ke salah satu orang sebanyak 5 ton dari dua jenis pupuk bersubsidi dan pupuk tersebut bukan digunakan untuk sawah  pribadinya melainkan untuk di jual belikan lagi kepada beberapa orang  bayar panen (yarnen) dengan harga sudah jelas melebihi HET.” Tutur ketua kelompok”Cikuya Raya”


Padahal pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.namuan pakta dilapangan yang saat ini terjadi di kios pupuk desa cikayas ketika di butuhkan kelopok tani pupuk langka bukan hanya itu saja Harganya pun melebihi Eceran Tertinggi (HET) tidak sesuai dengan yang sudah di tetapkan pemerintah.



Waktu itu Diirektur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan, perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.

“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” tegas Tri Wahyudi” dilansir dari liputan6.com.


HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp 800 per kg.

Pupuk Indonesia juga mengingatkan kepada seluruh mitra kios, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET. Sekaligus memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang.

Gabungan Aktivis, Ormas, Media Online Pandeglang Selatan ( GAOMOPS)  jiga bener ditemukan seperti ini seperti penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak jelas sehingga merugikan kelopok tani dan berakibat kelangkaan pupuk, karena tidak menutup kemungkinan pupuk yang di jual oleh kios tidak memakai aturan itu akan terjadi dijual ke luar wilayah karna mereka mencari ke untungan yang lebih besar, dalam waktu dekat pihak (Gaomops) akan membuat laporan pengaduan kepada pihak penegak hukum serta membuat surat pengaduan kepada pihak distributor yang di tembuskan kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero) dan Kementerian Pertanian.
Dikatakan Nino Patriandi salah satu Aktivis yang tergabung dalam (GAOMOPS) di temui di Sekertariat Angsana.

Sementara pihak pengawasan pupuk dari dinas pertanian, PPL dan korluh belum dimintai keterangan terkait pengawasannya.

(Ron-red)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru