Kios di Mutiara Garuda dan PT TUM Tangerang Menyalahi RT RW Bisa Terancam Pidana Loh

- Penulis

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Pengamat Kebijakan Publik Akhwil meyorot pelaksanaan pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menangani pengembang yang nakal. Dirinya mengupas melalui aspek Perencanaan Tata Ruang, dan aturan yang mengikat.

Dijelaskan Akhwil sistem perencanaan tata ruang merupakan suatu proses penyusunan penataan dan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya. Dimana tujuan itu untuk tertib pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut, kata Akhwil terncatum di dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

“Perencaan tata ruang tersebut disuatu wilayah juga tidak terlepas dalam peraturan daerah yang sudah melalui penetapan zonasi, penetapan ijin dan pemberian insentif dan disinsentif. Namun tetap mengacu pada tata ruang secara nasional,” ujarnya kepada Wartawan, (19/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi pengembang yang diduga menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang seperti PT Indoglobal Adyapratama pengembang properti Komplek Mutiara Garuda dan PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) aktivitas komersil peternakan.

Akhwil mengatakan pelanggaran yang dilakukan PT Indoglobal Adyapratama mendirikan bangunan kios tidak sesuai peruntukan zonasi tata ruang. “Apalagi kan tidak disebutkan di aturan daerah untuk membangun kios itu di atas lahan tersebut. Bangunan itu bisa dikatakan bangunan liar,” ujarnya.

Kalau seandainya terbit ijin membangun kios diatas lahan tersebut ijinnya batal demi hukum . Bagi pejabat atau dinas yang menerbitkan ijin tanpa kordinasi yang jelas akan diberikan sanksi pidana.

“Pidana juga dikenakan oleh pembembang. Itu disebutkan juga di UU No 26 Tahun 2007 pasal 21 sampai pasal 26. Untuk pejabat terancam maksimal hukuman 5 tahun penjara dan pengembang maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tandas pria yang juga praktisi hukum ini.

“Pemerintah daerah kan sudah melakukan pemanggilan dan jelas ditemukan pelanggaran, itu wajib dilakukan pembongkaran seharusnya,” lanjutnya

Kemudian menyinggung terkait PT TUM, Akhwils mengatakan telah terjadi perubahan RTRW di peraturan daerah. Dimana jika aktivitas komersil tersebut tetap dipaksakan, Pemkab Tangerang harus melakukan tindakan tegas.

“Jangan seenaknya melakukan kegiatan komersil diatas lahan yang tidak ditetapkan Perda RTRW,” ujar Akhwil.

Dalam kesempatan itu, Akhwil mengatakan pelanggaran yang sudah dilakukan tersebut, jelas mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran terbentur dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Kan kalau pemerintah daerah mau mendapat retribusi pajak harus mengacu kepada peraturan hukum. Kalau penerimaan pajak tidak sesuai aturan hukum, ijinnya aja bermasalah, mana bisa ? Makanya terjadi kebocoran PAD,” pungkasnya. ( Red)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru