Ketua Presidium MBB Bawa Cangkul dan Palu Saat Unjuk Rasa di PT Nikomas Gemilang, Cangkul dan Palu Bukan Alat Peraga Unjuk Rasa

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Aksi jilid V Presidium MBB pada Kamis (25/7) di depan PT. Nikomas Gemilang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sedikit mematik reaksi aparat Kepolisian.

Hal itu berdasarkan, video yang beredar, bahwa aksi jilid V yang dilakukan oleh MBB bakal ada pertumpahan darah, dimana hal tersebut dilontarkan Romeo sang Ketua Presidium MBB, akan membawa golok.

Hasil pantauan Awak media di lokasi aksi, nampak kedatangan Romeo dengan mengendong sebuah tas hitam dengan memperlihatkan sebuah gagang kayu yang di diduga sejenis senjata tajam.

Namun saat digeledah Polisi, barang yang bawa Romeo adalah Cangkul dan satu buah Palu (martil).

“Cangkul kan multi fungsi, ya bisa buat apa, buat cangkul sawah,” Ucap Romeo.Kamis 25/07/24.

*Jenis Demonstrasi yang Dilarang*

Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012. Beberapa di antaranya yaitu:

Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Dilarang melakukan demo dengan cara:

Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;

Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan golongan rakyat Indonesia.

lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan

Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.

Dewan Redaksi

Berita Terkait

PERWAST Matangkan Persiapan Raker Akhir Tahun 2025, Evaluasi Program Jadi Prioritas
LSM Lira dan Relawan Prabowo Buka Kotak Pos Tampung Penyelewengan Korupsi
Gembrung Selaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah TTKKDH Wilayah Provinsi Banten
Ormas BPPKB PAC Angsana Bantu Perbaiki Rumah Nenek Sebatang kara Yang Hampir Ambruk
Ketua PWI Banten Rian Nopandra Serahkan Sertifikat UKW Anggota
PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar
Bulan Ramadhan SMSI Kabupaten Serang Gelar Baksos di Ponpes Manba’ul Al-Kufy
Pemuda Pancasila dan Srikandi Kelapa Dua Santuni Yatim dan Dhuafa

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:14 WIB

PERWAST Matangkan Persiapan Raker Akhir Tahun 2025, Evaluasi Program Jadi Prioritas

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:06 WIB

LSM Lira dan Relawan Prabowo Buka Kotak Pos Tampung Penyelewengan Korupsi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:02 WIB

Gembrung Selaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah TTKKDH Wilayah Provinsi Banten

Jumat, 4 April 2025 - 13:33 WIB

Ormas BPPKB PAC Angsana Bantu Perbaiki Rumah Nenek Sebatang kara Yang Hampir Ambruk

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:47 WIB

Ketua PWI Banten Rian Nopandra Serahkan Sertifikat UKW Anggota

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:56 WIB

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:31 WIB

Bulan Ramadhan SMSI Kabupaten Serang Gelar Baksos di Ponpes Manba’ul Al-Kufy

Senin, 17 Maret 2025 - 11:29 WIB

Pemuda Pancasila dan Srikandi Kelapa Dua Santuni Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru