“Ketua Perari DPD Jabar Melaporkan Rentenir Roboh kan Rumah Warga

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, dilansir dari dari berita yang di muat oleh Tribun Jabar, Ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat Rizky Taopik Rachman, mendatangi lokasi kejadian pengrusakan rumah yang dilakukan oleh rentenir inisial A ,suaminya inisial R ditemani beberapa orang suruhannya di Kp.Haur seah,Desa Cipicung Kec.Banyuresmi Kabupaten Garut.
Saat sampai dilokasi kejadian situasi cukup ramai,dikarenakan ada beberapa warga yang penasaran untuk melihat langsung lokasi kejadian yang belum dipasang garis polisi, dan ada beberapa orang pekerja yang dipekerjakan rentenir tersebut untuk melakukan pengeboran tanah untuk dibuatkan sumur, di tanah yang bangunannya sudah dirobohkan.
Dari informasi warga,tanah tersebut akan dibangun kontrakan makanya dibuatkan sumur di tanah tersebut.
Masih menurut keterangan warga disekitar lokasi,pengrusakan tersebut bermula dari korban yang berhutang sebesar 1,3jt kepada rentenir dengan beban bunga setiap bulan 350 ribu rupiah.
Namun sudah hampir 2 tahun korban tidak membayar bunga yang dibebankan oleh rentenir berinisial A kepada korban ( undang ) dan istri ( sutinah ).
Saat sedang memberikan edukasi terhadap warga lainnya tentang dampak buruk berhutang ke rentenir dan mengedukasi warga untuk tidak takut kepada para rentenir dan pinjaman sejenisnya.
Tiba-tiba saudara R yang tak lain adalah suami dari rentenir inisial A,memotong pembicaraan Ketua YLPK PERARI DPD Jabar,dan sempat beradu argumen dikarenakan suami dari rentenir tidak terima jika dituduh melakukan penyitaan rumah dan merobohkan/merusak rumah korban.
R menyampaikan bahwasanya rumah tersebut dibeli dari kakak kandung korban inisial E sebesar 20,5 jt ,dikarenakan tanah tersebut menurut penjelasan R bukan milik korban karena, masih menjadi hak ahli waris yang merupakan saudara kandung korban,namun SHM tanah dan bangunan tidak dipungkiri R, memang atas nama korban.
Transaksi jual beli dilakukan A,R dan E pada tanggal 7 September 2022 dan dalam transaksi tersebut,secara lisan R menyampaikan kalo tanggal 10 rumah akan dirobohkan,padahal saat itu korban baik undang maupun istrinya sutinah,sedang berada diluar kota.
Lagi,keterangan dari warga,jual beli tersebut bukan 20,5jt tetapi rentenir hanya membayar 5,5jt dikarenakan yang 15jt itu,adalah hutang korban yang bermula 1,3jt namun karena hampir 2 tahun tidak membayar maka jumlah tersebut membegkak menjadi 15jt rupiah.
Saat itu korban dan rentenir sedang berada di Mapolres Garut untuk dimintai keterangan,namun R datang ke lokasi dikarenakan mau menjemput para pekerja dan orang-orang yang ikut merobohkan rumah tersebut,untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sampai jum’at malam jam 23:00 pemeriksaan masih dilakukan di Unit Jatanras Mapolres Garut,
.(maulana )

Berita Terkait

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kopetensi Auditor Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) T.A.2026
Sultan Banten XVIII  Hadiri Milangkala ke-56 Padepokan Padjadjaran Pusat di Tasikmalaya
Dapur Terpencil Cikadongdong Gelar Pelatihan untuk Jaga Keamanan Pangan Program MBG
Mahmud Marhaba Tegaskan: Hormati Keputusan MK, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi
Den Turangga Ditpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri Gelar Jumat Berkah di Cimanggis Depok
Tampil di Panggung Global, Delegasi SMA Islam Al Azhar 19 Ciracas Asah Mental dan Kepercayaan Diri di AWMUN XII Bali
Pemkab Serang Gandeng Klinik Ambon Era Medika dan Muslimat NU Kabupaten Serang Bantu Korban Banjir*
HIMIP UNIBA Sukses Gelar Seminar Nasional, Dorong Partisipasi Muda dalam Kebijakan Publik Digital

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WIB

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kopetensi Auditor Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) T.A.2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:53 WIB

Sultan Banten XVIII  Hadiri Milangkala ke-56 Padepokan Padjadjaran Pusat di Tasikmalaya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:08 WIB

Dapur Terpencil Cikadongdong Gelar Pelatihan untuk Jaga Keamanan Pangan Program MBG

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:50 WIB

Mahmud Marhaba Tegaskan: Hormati Keputusan MK, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:30 WIB

Den Turangga Ditpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri Gelar Jumat Berkah di Cimanggis Depok

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:25 WIB

Tampil di Panggung Global, Delegasi SMA Islam Al Azhar 19 Ciracas Asah Mental dan Kepercayaan Diri di AWMUN XII Bali

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:25 WIB

Pemkab Serang Gandeng Klinik Ambon Era Medika dan Muslimat NU Kabupaten Serang Bantu Korban Banjir*

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:20 WIB

HIMIP UNIBA Sukses Gelar Seminar Nasional, Dorong Partisipasi Muda dalam Kebijakan Publik Digital

Berita Terbaru