Penabanten.com, Serang – Pemanggilan Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan Stadion Banten International Centre (BIS) atau sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011 oleh penyidik Kejati Banten mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang, KH Muhammad Robi. Pria yang akrab disapa Gus Robi ini mendukung penuh langkah Kejati Banten mengusut seluruh kasus dugaan korupsi, termasuk pengadaan lahan untuk pembangunan sport center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejati Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center siapapun yang terlibat tanpa tebang pilih,” ujar Gus Robi kepada Poskota, Kamis 21 Nopember 2024.
Gus Robi menambahkan untuk memberantas perilaku korupsi, perlu adanya kurikulum anti korupsi mulai dari tingkat sekolah menengah pertama hingga universitas, khususnya yang ada di Provinsi Banten.
“Ini pesan Ketua PCNU kepada siapapun pasangan calon yang terpilih menjadi kepala daerah di Banten, baik itu Gubernur maupun Bupati atau Walikota. Sebab kalau dilihat dari sisi agama, korupsi itu adalah dosa besar dan wajib diberantas tanpa ampun!” tandasnya.
Gus Robi juga menegaskan pernyataan dukungan pemberantasan korupsi tidak dikaitkan dengan politik. Sebab sebagai figur tokoh agama, tentunya perilaku korupsi ini perlu diberantas, siapapun, kapanpun dan dimanapun,” tegas Gus Robi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memeriksa Tubagus Chaeri Wardhana dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center.
Saksi lain yang dipanggil untuk diminta keterangan, adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos. Untuk Fahmi Hakim, penyidik juga akan memeriksa
dalam kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede.
Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu, dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Demikian siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor PR-47 03/ M.6.3 /Kph.3 /11 /2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna, Rabu (20/11/2024).