Penabanten.com, Banten – Kesultanan Banten menyampaikan rasa prihatin dan turut berdukacita yang mendalam atas bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah daerah lainnya, yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar.
Dalam keterangan resminya, Sultan Banten XVIII, Sultan RTb.Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja, menegaskan bahwa musibah ini kembali menguatkan prinsip “Hukum Sebab & Akibat,” di mana kerusakan ekologis akibat penebangan pohon secara sporadis menjadi pemicu utama.
Ribuan batang kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus adalah bukti nyata penebangan sporadis yang hanya menguntungkan segelintir pihak, namun mengorbankan ribuan rakyat terdampak.
Oleh karena itu, KESULTANAN BANTEN menghimbau kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Seluruh Instansi Terkait, serta seluruh Aparat Penegak Hukum untuk melakukan langkah Investigasi & Mengusut Tuntas terhadap Masalah Bencana ini, apakah telah terjadi Praktek ILLegal Logging/Pembalakan Liiar
“Merusak Alam Lingkungan bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap Nilai-nilai Luhur Adat Bangsa dan Prinsip Keadilan Sosial sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan UUD ’45,” ujar Sultan.
Mengutip Surat Ar-Rum ayat 41 :
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Zaharal fasadu fil barri wal bahri bima kasabat aidin-nasi liyuziqahum ba’dallazi ‘amilu la’allahum yarji’un.
Artinya :
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
mengingatkan bahwa kerusakan di bumi adalah akibat ulah tangan manusia, dan harapan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih (Clean Governance & Government).
Sultan RTb.Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja
_KESULTANAN BANTEN_
















