Kepala Desa Gembon Turun Kejalan Tertibkan PKL yang berjualan di Badan Jalan

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Gembong – menindak lanjuti dari surat tembusan dinas perhubungan,kecamatan balaraja dan bupati Tangerang mengenai pasar gembong yang tiap hari macet karena pedagang dan parkir kendaraan motor parkir sembarangan kepala desa Gembong H.nurjen turun ke jalan Selasa, 31/12/2019

saya dan pemerintahan desa gembong meliputibStaf,Sekdes,BPD,babinsa,binamas,ketua Rt,Ketua RW,perwakilan tokoh masyarakat dan pengurus pasar menghimbau pada pelaku usaha yang berjualan di badan jalan untuk tidak berjualan di badan jalan tersebut terhitung mulai per 1 Januari 2020 ini baru batas himbauan pertama kita liat selama 7 hari kedepan jika masih ada yang berjualan dan parkir sembarangan di badan jalan akan kita panggil dan akan kita tindak tegas jika terulang kembali”ujarnya

H.nurjen pun memanggil pengelola pasar bapak Paryono untuk membentuk team dan menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan jika selama 7 hari kedepannya dari pihak pengelola pasar tidak ada saya akan mencari pengganti pengelola pasar yang baru jadi saya harap baik pengelola pasar dan para rekan2 pedagang yang berjualan di badan jalan mohon dengan kesadarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPD desa gembong bapak Ujang membenarkan berita ini kepada team pena Banten “tadi pagi saya bersama pak lurah dan jajaran pemerintahan desa dari Babinsa dan binamas bersama tokoh masyarakat dan ketua RT dan ketua RW untuk menertibkan Pedagang yang berjualan dibadan pasar dan akan merelokasi Pedagang pisang dan parkir yang ada di sana lebih tertib lagi dan tidak dikenal macet oleh masyarakat pengguna jalan yang melintas.

Team pena Banten sempat bertanya kepada salah satu warga yang sering melintas bapak litman saya tiap hari lewat pasar gembong selalu macet dan macet soalnya sangat membuat dampak yg banyak bagi kita yg ingin buru2 dan ingin bekerja semoga dengan pak lurah dan jajaran pemerintahan desa gembong bisa menjadi solusi terbaik yang turun langsung kebawah dan menindak lanjuti persoalan yang tiap hari macet.(fran)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru