Kepala Desa Bojongmanik Bantah Adanya Dugaan Pungli Dana BLT Provinsi Covid-19

0
436

Penabanten.com. Pandeglang – Berawal sebuah informasi public beredar di media online yang kami dapatkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) bantuan blt provinsi covid-19 yang dilakukan oleh oknum Rw dan oknum apratur pemerintahan Desa bojong manik kecamatan sindang resmi kabupaten pandeglang provinsi banten, dengan dalih buat biaya ongkos mobil dan nebus pembuatan buku rekening sebesar Rp. 50.000.

Hal ini di bantah oleh kepala desa Bojongmanik Sukri,menurutnya itu bukan bentuk pungutan atau permintaan dari pihak desa melainkan atas dasar sukarela masyarakat terhadap aparatur desa tidak di pinta apalagi bentuknya memaksa.

” Setelah munculnya berita di media online yang kurang sedap saya langsung undang aparatur desa BPD dan RT RW untuk klarifikasi apakah benar mereka melakukan pungutan terhadap masyarakat yang mendapatkan program tersebut,kalau seandainya benar perangkat desa saya melakukan hal tersebut saya siap untuk mengembalikan kerugian masyarakat” ungkapnya ke media penabanten.com Minggu 31/05/2020.

Masih kata Sukri,selain menanyakan ke aparat desa saya juga langsung ke masyarakat untuk memperjelas apakah benar di pungut atau diberi secara ikhlas,semua warga yang mendapatkan sebanyak 120 kpm semua mengatakan tidak ada yang di pinta melainkan memberi uang roko 20.000 rupiah dan buat jasa ojek 30.000 rupiah itupun bagi yang tidak punya kendaraan untuk ngambil ke bank,imbuhnya .

Di tempat terpisah di temui ibu Enong (45) warga kampung cikupaeun RT 02 RW 03 Desa bojong manik kecamatan Sindang resmi yang berhasil di wawancarai awak media penabanten.com mengatakan dirinya mengaku benar uang ke rt/rw buat roko senilai 20.000 ribu rupiah,katanya.

” Saya mendapatkan bantuan BLT dana covid-19 dari provinsi senilai Rp.500.000 dan saya ngasih upah kuncar kancir (mondar mandir-red) pak RT karna merasa kasihan dan saya memberikan cuma 20.000 ribu rupiah itupun ga sesuai dengan kerjanya yang selama ini membantu kami masyarakat yang membutuhkan,lagian kami memberi atas dasar ikhlas tidak merasa dirinya apalagi di paksa.ungakp Enong.

Hal yang sama juga di rasakan oleh warga masyarakat di RT 03/RW 03 ibu juhariah (60) tak lebih hanya memberikan uang ka Deudeuh kepada RT dan RW nya hanya sebatas ngasih Rp.20.000
” Kalau saya ini ngasih uang segitu bakal jadi masalah maka saya dan ibu-ibu lainya yang mendapatkan bantuan copid-19 dari provinsi akan siap mempertanggung jawabkan karna kami memberi bukan di pinta apalagi kata-kata pungli ” jelasnya.

(Aan Andrian)

Tinggalkan Balasan