Kegiatan Rabat Beton Di Kampung Paridan Desa Sidoko Diduga Curi Kubikasi dan Abaikan Undang Undang PIP

0
173

Penabanten.comTangerang, LipsusMedia.Com – Kegiatan Rabat beton di Kampung Paridan RT 015/ 005 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler diduga curi Kubikasi dalam kegiatan Rabat beton.

Disamping itu, kegiatan Rabat beton dalam menggunakan Hamparan batu split tidak merata dan tidak dipadatkan terlebih dahulu

Kemudian untuk pemasangan plastiknya tidak dipasang full hanya sisi sisi nya saja.

Kemudian dilokasi kegiatan tidak terlihat Papan proyek yang merupakan salah satu syarat yang wajib untuk di ketahui oleh publik.

Berdasarkan hasil pantauan para awak media dan juga LSM di lapangan, kegiatan Rabat Beton tersebut, sangat tidak wajar karena hasil cek dan ricek di lapangan di duga kurangi Kubikasi.

Proyek betonisasi tersebut, yang diduga berindikasi sebagai trik pihak pelaksana untuk membohongi dan mengelabui masyarakat hanya demi untuk meraup keuntungan besar.

Dari segi lebarnya dinilai berfariatip, kemudian dari segi ketebalan Rabat beton saat diukur hanya mencapai 10 sampai 11 Centimeter saja, pada Sabtu (11/12/2021)

Saat di temui sekaligus dikonpirmasi oleh salah satu wartawan dari media Online, H. Subarta selaku kepala desa Sidoko mengatakan ” Kegiatan Rabat Beton tersebut, Saya mah sudah kerjasama dengan Yohanes, ” kata H. Subarta

” Saat Wartawan dari Media TangtaraNews mengambil gambar kegiatan rabat beton, Kepala desa Sidoko Mengatakan ” Terserah Mau naik berapa berita berapa Media Kek terserah, ” Ucap H. Subarta kepada salah satu Wartawan media TangtaraNews

Dari perkataan Seorang kepala desa, seharusnya bersinergi kepada awak media dan Lembaga malah justru membuat Berseteru, seakan kepala desa Sidoko Alergi dengan adanya wartawan dan lembaga selaku sosial Control.

Menanggapi hal tersebut, Akhirnya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) dan juga beberapa wartawan yang berada dilokasi kegiatan, merasa kecewa atas ucapan yang dilontarkan melalui mulut dari seorang kepala desa Sidoko tersebut

Jamin selaku Wakil Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengatakan “ Kecewa dan sangat disayangkan atas ucapan kepala desa Sidoko tersebut yang dikatakannya tersebut saya nilai kurang etis ” kata jamin

Berbicara masalah kegiatan rabat beton di kampung paridan Rt 015/05 desa Sidoko tersebut, saya dinilai diduga tidak sesuai dengan spek, kenapa demikian, karena dari hasil pantauan kami di lapangan, ada indikasi di duga curi kubikasi dalam kegiatan rabat beton tersebut” ucap Jamin

Oleh karena itu, kami nilai sangat wajar, jika proyek Rabat Beton tersebut mendapat kritikan dari beberapa Lembaga dan media akibatnya kegiatan Rabat beton tersebut terindikasi syarat melanggar aturan,” Jelasnya

Dalam amanat Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus menyertakan papan informasi proyek.

Kemudian, peraturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta CV apa yang mengerjakan semuanya harus jelas ” ungkap Jamin.

Kami selaku wakil Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) akan melayangkan surat kepada inspektorat atau instansi terkait mengenai kegiatan Rabat beton yang berada di kampung Paridan RT 015/05 Desa Sidoko tersebut ” Pungkasnya

( Muthia/Red)

Tinggalkan Balasan