Kecamatan Sukadiri gelar Sertijab Kades Di Tiga Desa

- Penulis

Senin, 23 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pemerintahan Kecamatan Sukadiri menggelar Serah terima Jabatan Kepala Desa, Pelaksanaan Sertijab dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa kepada Kepala Desa yang terpilih pada kontestasi pilkades serentak di1 Desember 2019 lalu.

Kecamatan Sukadiri terdapat tiga Desa berlangsung mengikuti sertijab Kepala Desa, di antaranya Desa Rawa Kidang dari Pejabat Kepala Desa Warta kepada Soleh Fikri kepala Desa yang terpilih, Desa Buaran Jati Pejabat Kepala Desa H.Nasrudin Kepada Abdul Anis W kepala Desa yang terpilih dan Desa Karang Serang dari Pejabat Kepala Desa A.Yani kepada Ir. Slamet Riyadi Kepala Desa yang terpilih.

Acara sertijab di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukadiri pada Senin,23/12/2019

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut H.Abdullah Camat Sukadiri menyampaikan, kepada kepala Desa yang terpilih selanjutnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala Desa di masing-Masing Desa. Mengingat Anggaran Desa yang cukup besar kepala Desa harus mampu memprogramkan segala kegiatan terutama dibidang infrastruktur harus sesuai dengan Juklak dan Juknis yang sudah di tentukan.

“Pelaksanaan pembangunan di Tahun 2020 kepala desa harus mampu menyerap anggaran dengan tepat sasaran.mengingat anggaran Desa yang cukup besar” Ungkap Abdullah

Sementara itu H.Nasrudin Mewakili PJ.Kepala Desa mengatakan, selama enam Bulan Pejabat Kepala Desa bertugas, jika ada hal yang kurang maksimal secara kedinasan maupun pribadi mohon di bukakan pintu maap.selanjutnya segala kegiatan dilanjutkan oleh kepala Desa yang terpilih.

” dari berbagai kegiatan baik pelayanan maupun infrastruktur yang belum maksimal selanjutnya kepala Desa yang terpilih terus melanjutkan dengan maksimal sesuai aturan -aturan yang sudah di programkan. Saya ucapkan selamat kepada kepada kepala desa yang terpilih dan selamat bertugas” Tutur H.Nasrudin yang juga menjebat Sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukadiri.

Pelaksanaan Sertijab berlangsung dengan lancar dan penuh keharmonisan. (Dian)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru