Kasus galian kabel merah tegangan menengah 20 kV di Jalan Raya Cadas Kukun menjadi sorotan publik.

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – galian PLN di jalan raya kukun Kuta Bumi, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, memang menjadi sorotan publik karena indikasi pelanggaran dalam penerapan standar teknis. Berdasarkan informasi yang ada, beberapa poin krusial dapat diuraikan:

  1. Kedalaman Galian: Pelaksanaan proyek menunjukkan kedalaman galian hanya antara 50 cm hingga 100 cm, jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan, yaitu ±120 cm hingga ±150 cm. Ini berpotensi meningkatkan risiko gangguan pada kabel serta dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  2. Kekurangan Lapisan Pelindung: Pemasangan kabel dilakukan tanpa menggunakan lapisan pasir dasar (amparan pasir) sebagai pelindung, yang merupakan komponen penting dalam standar teknik pemasangan kabel bawah tanah. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada kabel akibat tekanan tanah atau beban lalu lintas, serta risiko gangguan operasional kelistrikan.
  3. Pernyataan Aktifis: Jamasari, seorang aktivis di Kabupaten Tangerang, mengkritik pelanggaran yang terjadi dan menegaskan bahwa bukan hanya keselamatan publik yang terancam, tetapi juga menunjukkan kemungkinan adanya praktik korupsi lewat pengurangan volume pekerjaan atau penghilangan spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi.
  4. Pentingnya Pengawasan: Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang terhadap proyek infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan keselamatan publik dan kepatuhan kepada peraturan yang ada.

Situasi ini perlu ditangani dengan serius untuk memastikan keamanan, mencegah potensi bahaya, serta menghindari praktik tidak etis dalam pelaksanaan proyek. Dialog antara pihak pengawas, pelaksana proyek, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk mencapai solusi yang berkelanjutan.

( Team )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru