Kasus galian kabel merah tegangan menengah 20 kV di Jalan Raya Cadas Kukun menjadi sorotan publik.

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – galian PLN di jalan raya kukun Kuta Bumi, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, memang menjadi sorotan publik karena indikasi pelanggaran dalam penerapan standar teknis. Berdasarkan informasi yang ada, beberapa poin krusial dapat diuraikan:

  1. Kedalaman Galian: Pelaksanaan proyek menunjukkan kedalaman galian hanya antara 50 cm hingga 100 cm, jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan, yaitu ±120 cm hingga ±150 cm. Ini berpotensi meningkatkan risiko gangguan pada kabel serta dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  2. Kekurangan Lapisan Pelindung: Pemasangan kabel dilakukan tanpa menggunakan lapisan pasir dasar (amparan pasir) sebagai pelindung, yang merupakan komponen penting dalam standar teknik pemasangan kabel bawah tanah. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada kabel akibat tekanan tanah atau beban lalu lintas, serta risiko gangguan operasional kelistrikan.
  3. Pernyataan Aktifis: Jamasari, seorang aktivis di Kabupaten Tangerang, mengkritik pelanggaran yang terjadi dan menegaskan bahwa bukan hanya keselamatan publik yang terancam, tetapi juga menunjukkan kemungkinan adanya praktik korupsi lewat pengurangan volume pekerjaan atau penghilangan spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi.
  4. Pentingnya Pengawasan: Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang terhadap proyek infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan keselamatan publik dan kepatuhan kepada peraturan yang ada.

Situasi ini perlu ditangani dengan serius untuk memastikan keamanan, mencegah potensi bahaya, serta menghindari praktik tidak etis dalam pelaksanaan proyek. Dialog antara pihak pengawas, pelaksana proyek, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk mencapai solusi yang berkelanjutan.

( Team )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terbaru