Penabanten.com Tangerang – galian PLN di jalan raya kukun Kuta Bumi, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, memang menjadi sorotan publik karena indikasi pelanggaran dalam penerapan standar teknis. Berdasarkan informasi yang ada, beberapa poin krusial dapat diuraikan:
- Kedalaman Galian: Pelaksanaan proyek menunjukkan kedalaman galian hanya antara 50 cm hingga 100 cm, jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan, yaitu ±120 cm hingga ±150 cm. Ini berpotensi meningkatkan risiko gangguan pada kabel serta dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
- Kekurangan Lapisan Pelindung: Pemasangan kabel dilakukan tanpa menggunakan lapisan pasir dasar (amparan pasir) sebagai pelindung, yang merupakan komponen penting dalam standar teknik pemasangan kabel bawah tanah. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada kabel akibat tekanan tanah atau beban lalu lintas, serta risiko gangguan operasional kelistrikan.
- Pernyataan Aktifis: Jamasari, seorang aktivis di Kabupaten Tangerang, mengkritik pelanggaran yang terjadi dan menegaskan bahwa bukan hanya keselamatan publik yang terancam, tetapi juga menunjukkan kemungkinan adanya praktik korupsi lewat pengurangan volume pekerjaan atau penghilangan spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi.
- Pentingnya Pengawasan: Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang terhadap proyek infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan keselamatan publik dan kepatuhan kepada peraturan yang ada.
Situasi ini perlu ditangani dengan serius untuk memastikan keamanan, mencegah potensi bahaya, serta menghindari praktik tidak etis dalam pelaksanaan proyek. Dialog antara pihak pengawas, pelaksana proyek, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk mencapai solusi yang berkelanjutan.
( Team )
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
















