Kasi Trantrib Satpol PP Sukadiri monitoring Wilayah

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – R.Sugiyanto Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sukadiri di dampingi Anggota Satpol PP ,Ubay, H.Ahmad BM dan Julfikar melakukan Monitoring Wilayah. Kegiatan Monitoring di lakukan guna fase adaptasi R.Sugiyanto yang baru saja menjabat sebagai Kasi Trantib Satpol PP di Lingkup Kecamatan Sukadiri.

Pihak nya sebagai pejabat baru yang menduduki Kasi Trantib Satpol PP di Lingkup Kecamatan Sukadiri melakukan Monitoring wilayah bertujuan untuk mengenal Lingkungan dan penyesuaian wilayah yang ada di kecamatan Sukadiri.

Dalam giat monitoring R.Sugiyanto yang di damping oleh Anggota Satpol PP Ubay,H.Ahmad BM dan Julfikar menyambangi beberapa titik Lokasi yang ada di wilayah Kecamatan Sukadiri seperti , Memonitor beberapa Tempat Rumah Makan di Pesisir Pantai Sangrila, kegiatan Pengupasan Tanah dan tempat lain nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” kegiatan monitoring wilayah ini di lakukan hanya sebatas masa pengenalan saja , baik bersama masyarakat maupun lingkungan yang ada di wilayah Kecamatan Sukadiri” Ungkap Sugiyanto kepada Awak media.

Menurut nya, monitoring di lakukan guna mendeteksi objek yang menjadi kewenagan Satpol PP, selanjut nya agar bisa membuat dan menyusun Program Kerja yang akan di lakukan kedepan nanti nya.

” dari beberapa titik yang kami sambangi menimal kami kedepan mempunyai gambaran dalam membuat program kegiatan” Ujar nya

program kegiatan bisa saja di lakukan dengan persuasif terhadap objek yang memang sifat nya intensif untuk mentertibkan tempat -tempat yang di pandang melanggar Aturan Pemerintah.

” ya misalkan jika ada tempat makan yang di nilai sebagai tempat Mojok atau sejenis lain nya tentu nya ini di lakukan dengan persuasif dan bisa saja di berikan pembinaan, misalkan ya, jika ada” Terang Sugiyanto

Selain menyambangi beberapa titik lokasi di wilayah Sukadiri pada kesempatan tersebut Pihak nya tengah berkumpul dan mengenalkan diri kepada masyarakat dan Ormas BPPKB yang ada di kecamatan Sukadiri.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru