Kapolda Baten Menambang Pedomani UU dan Etika Lingkungan

Sabtu, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com- Serang, Banten
Semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H.,M.H., M.B.A. mengeluarkan peringatan tersebut, Sabtu (24/4/21) di Serang, Banten.

Ia menyatakan “Perang” terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda memperingatkan, pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya, dapat dipidana.

Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, tegas Kapolda, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang.

“Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy.

Dengan demikian, Kapolda Banten yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam.

“Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” urai Kapolda Irjen Rudy yang mantan Kadiv Hukum Polri itu.

Pada Kamis lalu (22/4/21) viral video ‘Ki Pulung’ yang menggambarkan adanya aktvitas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak.

Akan tetapi, Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Joko Sumarno, mengaku, bahwa sebelum video itu viral, yaitu sejak Maret 2021 pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas petambang tanpa izin (PETI).

Masyarakat dan tokoh adat Desa Ciberani pada rabu (14/4/21) menginformasikan beroperasinya PETI di Gunung Liman. Gunung Liman merupakan hutan adat dalam Kasepuhan Cibarani. Secara administratif pemerintah, Gunung Liman berada dalam Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.

Informasi lanjut menyebutkan, para PETI itu merupakan warga Desa Jamrud dan Citorek. Mereka melakukan penambangan liar secara manual menggunakan peralatan sederhana seperti palu dan pahat

Akan tetapi, kata Joko, ketika tim mengecek ke lokasi yang diinformasikan, sudah tak ada lagi aktvitas PETI. Di situ tim hanya menemukan bekas-bekas kegiatan PETI seperti dua lubang dengan kedalaman dua meter dan tenda.

“Seketika itu juga tendanya kami bongkar,” ujar Joko didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H.

Terkait dengan penyelidikannya yang telah dilakukan sejak sebelum viralnya video aktivitas PETI, menurut Joko, memang betul pihaknya telah mengamankan lima tersangka.

Akan tetapi, mereka itu bukan dari Gunung Liman. Mereka itu PETI dari luar Gunung Liman, yaitu penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.

Tentang aktivitas tambang liar, urai Joko, banyak dikeluhkan oleh masyarakat desa-desa tersebut. Lapisan tanah pada lahan-lahan yang ditambang secara liar kualitas terdegradasi menjadi keropos.

Mereka khawatir sewaktu-waktu bisa terjadi longsor. Saat hujan datang dengan curah tinggi, timpal Edy Sumardi, mereka khawatir banjir besar akan melanda permukiman dan merusak tanaman mereka. (Rilis/Ris)

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang
PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru