Penabanten.com – Serang, Kapolda banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S. I. K., M. H dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K ,M.H. menghadiri dan ikut dalam Pemusnahan Barang Bukti
Ganja Seberat 301 Kg, di halaman kantor BNNP banten, Kota Serang, Rabu (21/10/2020) Pukul 09:00 Wib.
kegiatan pemusnahan BB Ganja 301 KG di pimpin langsung oleh KA BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H didampingi Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar beserta Forkopimda Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa hari ini hadir dan ikut memusnahkan Barang Bukti
Ganja Seberat 301 Kg di Halaman kantor BNNP Banten.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, negara telah menyelamatkan kurang lebih 2 juta warga negara Indonesia dari peredaran narkoba ganja,”kata Fiandar.
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyampaikan bahwa Barang sitaan tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak – Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten pada 24 September 2020.
“Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan pada Senin (21/9/2020) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis (24/9/2020) pukul 19.00 WIB,” Kata Hendri
Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 Kg yang dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.
“dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card. “Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendri. (Bidhumas) Riska