Kantor BUMDes Desa Parigi Disorot Aktivis Dan LSM, Terkait Dugaan Anggaran

0
160

Penabanten.com, Kab. Serang, – Berdirinya kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berlokasi di desa Parigi di pertanyakan sejumlah Aktivis dan LSM, terkait dugaan Anggaran untuk pembangunan kantor BUMDes.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Menurut ketua Perwast Angga Apria mengatakan, aturan tentang BUMDES sudah jelas dan penggunaan anggarannya pun sudah jelas karena modal BUMDES itu mengambil dari Dana Desa, yang kita pertanyakan pembangunan kantor BUMDES berasal dari mana sumbernya dan berdiri di atas lahan milik siapa, apakah lahan milik aset Desa atau milik perorangan.

” Jangan sampai pembangunan kantor BUMDES Desa Parigi mengambil hak orang lain atau tidak sesuai dengan aturan yang sudah jelas-jelas diatur Juklak dan Juknis BUMDES nya, Bumdes tidak bisa mentang-mentang seenaknya sendiri harus ikuti aturan,”.
( Maulana )

Tinggalkan Balasan