Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Sesuai Intruksi Menteri dalam negeri nomer 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro, dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid -19 telah di laksanakan diSeluruh pusat keramaian yang ada didesa gembong kecamatan balaraja kabupaten Tangerang.Minggu (21/02/2021).
H.Nurjen Kepala Desa Gembong Mengatakan” Hari ini kami bersama tigapilar muspides,karang taruna desa gembong,dan Tim Lantas Polres Kabupaten Tangerang adapun kegiatan hari ini :
1. Sosialisasi Prokes
2. Pembagian Masker
3. Penyemprotan
4. Penindakan Pelanggaran prokes
Rute sasaran kegiatan dilaksanakan mulai dari tempat keramaian pasar gembong dan seluruh pemukiman warga yang ada didesa gembong
H.Nurjen Kades Gembong menambahkan “ikut membantu program pemerintah yang selalu digencar-gencarkan yaitu PPKM Mikro sebagai bentuk pencegahan dan penularan virus covid 19 yang ada didesa Gembong kecamatan Balaraja ini”.
“berpesan dan menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah khususnya desa Gembong kecamatan Balaraja kabupaten tangerang untuk selalu menaati prokes covid 19 di manapun berada dengan selalu menerapkan 4 M yakni, mencuci tangan memakai masker jaga jarak dan hindari kerumunan, demi untuk memutus penyebaran mata rantai covid 19.”Ujar H.Nurjen Kades Gembong. (maulana)