Kabupaten Tangerang Didik 246 Kades Terkait Pelaporan ADD

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, – Pemerintah Kabupaten Tangerang kumpulkan seluruh Kepala Desa guna mendapat pendidikan pelaporan penggunaan Dana Desa, yang di gelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD), di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Selasa, (4/2/2020), dalam pemberian materi ini Pemerintah Kabupaten Tangerang juga melibatkan Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin mengatakan, bahwa pendidikan penyusunan pelaporan ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi bagi para Kepala Desa supaya patut azas dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa.

“Sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, PP nomor 43 jounto 47 tentang Pelaksanaan UU pemerintah Desa, sehingga Para kepala desa bisa mengetahui dan memahami cara penggunaan anggaran serta terhindar dari jeratan hukum,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pembekalan ini diakui Adiyat, para kepala desa bisa mempertanggungjawabkan segala tindak tanduk penggunaan anggaran dana desa.

“Dengan narasumber Kejari Tigaraksa dan Kapolresta Tangerang, maka tindakan prepentif pemeritahan daerah sudah dilaksanakan, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin sebagai narasumber menjelaskan pengelolaan dana desa harus menyentuh 4 asas-asas pengelolaan dana desa yaitu Transparan, akuntabel, Partisipatif, dan tertib juga disiplin anggaran.

“Jadi Dana desa harus lebih transparan, akuntabel, partisipatif masyarakat dan pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Bahrudin didepan kepala desa se-Kabupaten Tangerang.

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dengan anggaran dana desa yang dimiliki para kepala desa, bisa dimaksimalkan bagi pelayanan yang prima bagi masyarakat.

“Para kepala desa supaya tidak sembarangan dalam menggunakan anggaran dana desa tersebut, Pemda Kabupaten Tangerang mengingatkan supaya taat dan patuh dalam penyusunan laporannya sesuai ketentuan UU, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari,” paparnya.

Zaki mengakui, para kepala desa untuk tidak harus takut saat menerima materi yang di berikan kepolisian dan kejari, karena dengan hadirnya pemateri dari kedua lembaga ini justru menjadi alat untuk berkomunikasi dalam antisipasi penyalah gunaan kewenangan.

“Saya tidak mau dan menghatapkan adanya Kepala desa yang terjerat masalah hukum akibat dugaan pelanggaran administrasi dan penggunaan anggaran, saya berharap dengan keikutsertaan para kepala desa kita bisa meminimalisir peritiwa semacam ini,” tegasnya.

Sementara itu Hasanudin Kepala Desa Kosambi Timur sekaligus peserta mengatakan, meski sudah dua kali menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode, namun pendidikan hari ini sangat membantu dirinya dalam memberikan pelaporan.

“Tindakan preventif sebagaimana yang disampaikan oleh pemateri menjadi acuan dirinya dalam bekerja di wilayahnya, sehingga kita bisa pripare dengan bagaimana membuat perencanaan dan pengalokasian anggarannya,” Tegasnya.
(Mad Sutisna)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru