Jumling di Masjid Agung Al-Amjad, Kapolresta Tangerang Imbau Masyarakat Tidak Mudik

- Penulis

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kembali melaksanakan kegiatan Salat Jumat Keliling atau Jumling (30/4/2021). Salah satu program besutan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA yakni Pendekar Banten Merajut Keberagaman Merawat Kebhinekaan ini di Masjid Agung Al-Amjad, Komplek Puspemkab Tangerang.

“Pada kesempatan ini, kami melaksanakan silaturahmi di masjid Agung Al-Amjad. Kami memberikan imbauan yang berkaitan dengan larangan mudik,” kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, aturan mengenai larangan mudik sudah jelas yakni Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Wahyu, dalam addendum itu terdapat 3 tahapan atau fase yakni pertama masa pengetatan selama 14 hari; kemudian kedua, masa peniadaan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021; kemudian ketiga masa pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.

“Untuk itu kami imbau masyarakat untuk dapat mematuhi aturan itu dengan tidak mudik,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Wahyu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Sebab, kata Wahyu, kunci kesuksesan penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di mana pun berada.

“Dengan disiplin insya Allah masyarakat yang terkonfirmasi positif dapat kita tekan angkanya,” ucapnya.

Wahyu juga memberikan imbauan atau pesan kamtibmas. Kata Wahyu, bulan Ramadan hingga Idulfitri agar masyarakat tetap waspada dengan berbagai modus kejahatan. Dikatakannya, seiring meningkatnya kebutuhan, maka bisa jadi meningkat pula potensi kejahatan.

“Tetap waspada, jangan lupa berdoa, cari lokasi aman, dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. ( Riska)

Berita Terakait

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026
Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial
Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga
Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa
Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan
Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terakait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:01 WIB

Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:26 WIB

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 11:42 WIB

Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terabru