Jaksa Budi Atmoko Dikabarkan Terpapar Covid-19, Sidang Kisruh PT. Kahayan Karyacon Ditunda

- Penulis

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Gara-gara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko dikabarkan terpapar virus corona (Covid-19), sidang kasus kisruh Direktur dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda.

Sidang yang direncanakan digelar hari ini, Selasa, 19 Januari 2021, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, Leo Handoko, ditunda, dan dilanjutkan kembali pada Kamis, 21 Januari 2021.

Pantauan awak media, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui Jaksa Irma menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Erwantoni bahwa JPU Budi Atmoko tidak bisa mengikuti sidang lanjutan dikarenakan terpapar Covid-19.

“Karena JPU sakit (terpapar Covid-19), sidang kita tunda, dan dilanjutkan kembali pada Kamis, 21 Januari 2021. Mohon kepada JPU dan kuasa hukum (pengacara) terdakwa agar bisa menyepakatinya. Kami sudah cukup bijak, kecuali ada hal-hal tertentu seperti sakit kita masih bisa mentolerir,” jelas Erwantoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 12 Januari 2021, digelar sidang dengan agenda penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimiheety Layani dinilai kabur.

Kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa dakwaan yang diajukan JPU terkait pemalsuan surat dinilai kabur.

Terdakwa yang dituduh pemalsuan surat (Pasal 263 dan 266) adalah Leo Handoko selaku salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon.

Karena, akta perubahan PT. Kahayan Karyacon Nomor: 17 tanggal 24 Januari 2018 terkait pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris yang dibuat Ferri Santoso, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Serang yang dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari pemegang sahan yang lain dan tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti, dan tidak mengikat seluruh pemegang saham karena Akta perubahan tersebut dilihat statusnya batal demi hukum.

“Perkara ini adalah ranah Perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Leo Handoko dan kawan-kawan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang mensyaratkan adanya RUPS,” tutur Angel, Kuasa Hukum terdakwa Leo Handoko usai membacakan eksepsi (pembelaan terdakwa-red) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam eksepsi ini, kata Angel, pihaknya mengajukan keberatan terkait isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena, kata Angel, berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

“Melalui nota keberatan dan eksepsi, kami menilai, Jaksa Penuntut Umum kami anggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya,” jelasnya. (Hrs/red)

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru