Hasil Seleksi Administrasi CASN Di lingkup Kabupaten Tangerang, 11.889 orang Pelamar CPNS dan 209 orang Pelamar PPPK Non Guru Dinyatakan Lulus

- Penulis

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Berdasarkan hasil verifikasi seleksi, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan pegawai aparatur sipil negara, Senin (02/08/2021).

Hasil ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor 810/2728-BKPSDM/2021 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021

Untuk mengakses dan melihat hasil seleksi, peserta bisa mengunjungi dan masuk ke akun yang terdaftar. Jika dinyatakan lolos, sistem SSCASN akan menyampaikan pesan yang menyatakan kelulusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 12.098 peserta berhasil dalam tahap Seleksi Administrasi ini. Untuk peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian sebelum pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya (waktu pencetakan disampaikan kemudian)

Bagi peserta yang tidak lolos, namun memiliki keyakinan bahwa telah memenuhi persyaratan administrasi, dapat menyampaikan sanggah melalui di laman SSCASN. Masa sanggah tersebut diberikan mulai 4-6 Agustus 2021. Masa sanggah ini bukan untuk mengunggah ulang dokumen perbaikan, kecuali bagi Pelamar Tenaga Kesehatan yang Surat Tanda Registrasi (STR) sedang dalam masa perpanjangan dapat mengunggah kembali dokumen yang dipersyaratkan dalam masa sanggah berdasarkan Edaran Sekmenpan RB Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tentang Verifikasi Administrasi Persyaratan STR pada Seleksi CASN Tahun 2021.

Selanjutnya, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021. Setelah itu, para peserta seleksi CPNS 2021 akan memasuki tahapan ujian.

Adapun tahapan ujian CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan PPPK Non Guru tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi.( Riska/Rilis Diskominfo)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru