Hasil Nipu Raub 300 juta, Empat Calo Tenaga Kerja Diciduk Polres Serang

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Empat warga yang diduga pelaku penipuan calo tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Keempat pelaku berinisial SG (24) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, EH (33) dan EL (36) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, serta OY (30) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang telah menipu puluhan korban dengan meraup uang mencapai Rp300 juta.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan keempat tersangka menyasar para korban yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.

“Total ada sekitar 60 korban yang diperdaya dengan kerugian yang berbeda,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dalam keterangannya, Selasa 29 Oktober 2024.

Dijelaskan Condro, modus operandi para pelaku yaitu mendekati dan membujuk para korban yang sedang mencari kerja di PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin. Para pelaku kemudian menjanjikan bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan di perusahaan pembuatan sepatu tersebut.

“Pelaku menjanjikan bisa memasukan kerja PT Nikomas tanpa test dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta,” kata AKBP Condro Sasongko.

Pelaku bahkan menjanjikan jika satu minggu setelah membayar biaya administrasi, para korban belum bekerja di perusahaan pembuatan sepatu terbesar di Banten, maka uang akan dikembalikan.

“Lantaran janji tersebut, para korban terbujuk memberikan uang kepada pelaku,” jelasnya.

Selain di PT Nikomas Gemilang, para pelaku juga mengincar korban yang tengah melamar kerja di perusahaan lainnya Yaitu PT Sanfang Indonesia. Untuk bekerja perusahaan ini, para korban hanya dimintai uang sebesar Rp6 juta.

Agar semakin meyakinkan, pelaku juga meminta surat lamaran para korban untuk dikumpulkan. Tapi, surat lamaran tersebut hanya ditumpuk di dalam lemari.

“Untuk meyakinkan korban kembali, pelaku meminta surat lamaran dari korban yang seolah-olah lamaran tersebut diberikan ke PT Sanfang Indonesia. Namun setelah uang dan lamaran diberikan kepada pelaku korban sampai saat ini tidak mendapatkan pekerjaan,” kata alumnus Akpol 2005.

Total kerugian para korban akibat aksi keempat pelaku yaitu sebesar Rp300 juta. Keempatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Man)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratu Zakiyah Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:12 WIB