Penabanten.com, Kota Tangerang — Sebuah gudang pengolahan minyak jelantah ilegal yang diduga tidak memiliki izin resmi ditemukan beroperasi di Jalan Raya Dumpit, Desa Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Keberadaan gudang ini menimbulkan kekhawatiran karena hasil olahan minyaknya dikabarkan beredar di pasaran.
Minyak jelantah yang dimurnikan secara ilegal dapat mengandung zat karsinogenik. Paparan zat ini berpotensi memicu berbagai penyakit berbahaya, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pencernaan. Selain itu, pengoperasian gudang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga setempat berinisial EN membenarkan keberadaan gudang tersebut. “Gudang minyak itu sudah lama, Pak. Saya tidak pernah masuk ke dalamnya, jadi tidak tahu persis seperti apa prosesnya. Tapi, kata orang-orang, itu minyak bekas yang dibersihkan lagi agar jadi minyak curah,” ujar EN.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini mendorong awak media dan berbagai lembaga mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
Tuntutan dan Desakan:
* Polres Metro Tangerang didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak pelaku secara hukum.
* Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta menguji sampel minyak dan prosedur pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran dan dampak kesehatan.
* Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diminta mengevaluasi dan menutup operasi gudang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik industri yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Penulis: Ateng
Sumber: Penabanten.com
Tanggal: 4 Oktober 2025