Gudang Dialih Pungsi Manjadi Toko, di Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Diduga Tak Berizin

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Keberadaan Gudang berlantai dua yang bertuliskan TOKO MURAH JAYA di tengah pemukiman Kampung Blok Kelapa Rt.001 Rw.002 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang diduga tak berizin.

Gudang alih fungsi sebagai toko terlihat pendistribusian berbagai macam jenis merek Air Mineral dan Minuman beraneka Rasa dalam kemasan botol berbagai merek, berlokasi di area pemukiman padat penduduk berdiri bebas.

Saat dikonfirmasi via WA lurah Serdang wetan Dody Munanto mengatakan, terkait izin silahkan langsung dengan pemilik toko, “silahkan ke pemilik toko saja mas, di tanyakan saja” singkatnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Yanto pemilik usaha saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan atau IMB sedang diurus temannya yang saat ini masih dalam proses, “Izin sedang di urus teman pak, inzaallah saya minta di percepat, ucapnya.

Terkait bangunan gudang yang diduga alih pungsi sebagai toko tersebut menjadi sorotan aktivis yang ada di kabupaten Tangerang, “Seharus IMB diperoleh terlebih dulu baru lakukan pembangunan, apakah sudah sesuai dengan peruntukan apa tidak, kalau sudah keluar IMB artinya di izinkan baru lakukan pembangunan, Terang Maulana dari lembaga YLPK PERARI.

Agar lebih jelasnya nanti kita lakukan investigasi, lalu bersurat ke dinas terkait menanyakan keabsahan administrasi pembangunan tersebut, kalau memang dugaan itu benar, penegak perda yaitu sat pol PP harus bongkar tempat tersebut. Jelas Maulana

Berita Terkait

Izin Lingkungan Hilang, Risiko Kerusakan Lingkungan Meningkat
Bank Banten Tegaskan  Pengunduran Diri Direktur Bisnis Tidak Berdampak Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Warisan Budaya Pandai Besi Tradisional di Kp. Paniis, Banten: Golok dan Pisau dengan Sentuhan Seni
Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini
Putusan MK Mengenai Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Menurut Pakar Hukum Tetap Sah
Gubernur Andra Soni Terima 10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Banten, Tegaskan Akuntabilitas Proses Seleksi
Diduga Panik Korupsi Berjamaah Terbongkar, Oknum Staf Desa dan RT Carenang Intimidasi Wartawan
Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 12:44 WIB

Izin Lingkungan Hilang, Risiko Kerusakan Lingkungan Meningkat

Sabtu, 22 November 2025 - 19:00 WIB

Bank Banten Tegaskan  Pengunduran Diri Direktur Bisnis Tidak Berdampak Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:03 WIB

Warisan Budaya Pandai Besi Tradisional di Kp. Paniis, Banten: Golok dan Pisau dengan Sentuhan Seni

Minggu, 16 November 2025 - 09:53 WIB

Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

Sabtu, 15 November 2025 - 15:58 WIB

Putusan MK Mengenai Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Menurut Pakar Hukum Tetap Sah

Sabtu, 15 November 2025 - 06:57 WIB

Gubernur Andra Soni Terima 10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Banten, Tegaskan Akuntabilitas Proses Seleksi

Jumat, 14 November 2025 - 07:57 WIB

Diduga Panik Korupsi Berjamaah Terbongkar, Oknum Staf Desa dan RT Carenang Intimidasi Wartawan

Selasa, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader

Berita Terbaru