Gubernur Banten Akan Angkat Dua Pelaksana Harian Kepala Daerah

- Penulis

Minggu, 7 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim berencana mengangkat Pelaksana Harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon. Hal itu mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 120/738/OTDA.

Alasan pengangkatan pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon untuk kesinambungan pemerintahan, sehubungan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada 17 Februari 2021.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Februari 2021, juga disebutkan bahwa masa tugas pelaksana harian hingga pengangkatan Penjabat Bupati dan Walikota atau Bupati dan Walikota terpilih.

Asda I Pemprov Banten Septo Kalnadi mengakui sudah menerima surat dari Mendagri terkait permintaan pengangkatan pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon.

Perihal perintah pengangkatan pelaksana harian, kata pejabat yang pernah menjabat Sekretaris KPU Banten tersebut, Gubernur Banten akan segera mengangkatnya, sesuai dengan surat Kemendagri.

“Mengapa Mendagri meminta gubernur mengangkat pelaksana harian, ya itu kewenangan Mendagri, silakan teman-teman tanyakan ke Kemendagri,” katanya.

Ditanya pejabat mana yang akan menjadi pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon, Septo mengatakan, dalam surat Kemendagri sudah jelas disebutkan bahwa yang diangkat menjadi pelaksana harian adalah Sekda Kabupaten Serang dan Sekda Kota Cilegon.

Bagaimana dengan Sekda Kota Cilegon yang masih dijabat oleh Pejabat Sekda Cilegon, Septo mengatakan, tidak masalah. “Pj Sekda, seperti di Cilegon juga bisa (diangkat menjadi pelaksana harian Walikota Cilegon,” kata Septo, yang pernah lama mengabdi di Pemkot Cilegon tersebut.

Berkaitan dengan kewenangan pelaksana harian walikota dan bupati, Septo mengatakan, tidak boleh melaksanakan atau membuat kebijakan strategis, seperti pelantikan pejabat. Pelaksana harian, kata dia, hanya melaksanakan tugas-tugas harian bupati dan walikota.

Berapa lama kira-kira masa jabatan pelaksana harian, Septo mengatakan, biasanya tidak lama. “Kurang dari satu bulan atau sekitar sebulan,” ujarnya.

Apakah potensi penundaan pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon, karena menunggu kelengkapan persyaratan administrasi, Septo mengatakan, berkas sudah lengkap dan sudah dikirim ke Kemendagri pada 4 Februari 2021.

“Dokumennya di-scan dan dikirim ke SIOLA Ditjen Otda Kemendagri,” ujar Septo.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru