Penabanten.com, Tangerang – Betonisasi Jalan TPU Perumahan Taman Walet Blok SN RT 04 RW 10 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Pasar Kemis diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut disebabkan oleh adanya keretakan di hampir seluruh badan jalan.
Pada proses pengerjaannya, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi serta melanggar sejumlah aturan kontruksi. Pasalnya, tampak di lokasi para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri sebagai Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3), pembersihan lokasi tidak dilakukan dengan benar, amparan plastik tidak full hanya terpasang di kanan kiri badan jalan, agregat tidak di lakukan, dan adanya pengurangan volume beton.
Hasil investigasi awak media dan LSM dilapangan pada Minggu (22/11/20), tinggi beton hanya 7 CM sampai 10 CM dengan tinggi bigisting 15 CM. Hal tersebut semakin memperkuat adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah Kontraktor. Tidak diketahui jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintan untuk proyek tersebut, sebab di lokasi tidak ada papan informasi proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang no 14 tahun 2008.
Deden S.E, Sekertaris Jendral LSM Gerakan Transparasi Rakyat (GTR) akan melaporkan dugaan indikasi kecurangan tersebut kepada Dinas Inspektor Kabupaten Tangerang. Menurutnya, proyek yang di anggarkan dari uang rakyat tersebut harus di kembalikan ke kas daerah.
“Dalam waktu dekat ini kami dari LSM GTR akan segera melayangkan surat kepada dinas terkait agar dilakukan evaluasi ke lapangan terkait dugaan korupsi yang di lakukan pihak kontraktor,” Ucap Sekjen LSM GTR kepada awak media.
“Jika memang ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut, pihak dinas harus segera memberikan sanksi dan kerugian di kembalikan ke kas daerah.” Tandasnya.
(A. Kelonx)








