Gelar Program Juli Peduli, Pemkab Tangerang Hapus Sanksi Administrasi PBB P2

- Penulis

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Guna meringankan beban masyarakat di masa pandemi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggelar Program Juli Peduli yaitu adanya kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 untuk seluruh masa pajak atau tahun.

“Bagi Wajib Pajak PBB P2 yang memiliki tunggakan, selama bulan Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V,” ujar Dwi Chandra Budiman, S.STP, M.Si selaku Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Badan Pendapatan Daerah.

Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak. Walaupun pokok PBB cenderung murah tetapi masyarakat seringkali lalai sehingga pemabayaran denda atau sanksi administrasi seringkali lebih besar dari nilai pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menentukan tarif pajak dengan memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan tingkat penerimaan wajib pajak. Karena pokok PBB cenderung sangat murah, tarifnya pun hanya 0,15-0,225 persen, sesuai dengan kritria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2 persen perbulan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan program ini dan berlaku secara otomatis dan juga sistematis. Tetapi untuk tahun 2021 program tersebut belum berlaku karena belum jatuh tempo.

“Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi iPBB Kab. Tangerang dengan mendownload terlebih dahulu di playstore, nantinya yang muncul hanya ada PBB Pokok, tidak ada denda,” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, Bapenda juga hadir ditengah masyarakat di berbagai kalangan dan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB Pokok melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui m-banking, intenet banking, sms banking. PBB Pokok juga dapat dibayarkan melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret ataupun e-commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay dan LinkAja.

Dwi juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Maka kami ingatkan untuk manfaatkan program Juli Peduli ini karena yang dibayarkan hanya PBB Pokok saja dan program ini tidak hadir sepanjang tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, pada tahun lalu Bapenda juga menggelar program Gebyar Agustus, September Bangkit dan Oktober Gemilang bagi para wajib pajak di Kabupaten Tangerang.

(Rilis/ Riska)

Berita Terakait

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Berita Terakait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Berita Terabru