Gelapkan Tanah, Kepala Desa Bojong Catang Kabupaten Serang di Polisikan

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kepala Desa Bojong Catang berinisial AD (65) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Banten oleh penyidik Ditreskrimum atas kasus dugaan penggelapan tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Selain oknum kepala desa, penyidik Subdit Harda juga mengamankan dan melakukan penahanan terhadap salah seorang warga berinisial HH (42).

“Peran AD selaku Kades Bojong Catang yaitu membuat dan melegalkan Surat Keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” terang Dirreskrimum AKBP Dian Setiawan dalam keterangannya kepada Penabanten.com, Senin 18 Nopember 2024.

Dirreskrimum menjelaskan penahanan tersangka AD merupakan tindak lanjut dari laporan Akhmad Khotib (81) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ahli waris dari Safei bin Duradjak selaku pemilik tanah di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang seluas 3.942 M2.

“Di tahun 2018, tersangka HH menjual tanah milik pelapor kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp13,5 juta dan UP seluas 400 M2 seharga Rp24 juta tanpa sepengetahuan dan seijin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” kata Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

Kemudian kata Dian, pada tahun 2020 tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kades Bojong Catang untuk ditandatangani dan dilegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa.

“Dengan adanya peristiwa tersebut Akhmad Khotib selaku ahli waris merasa dirugikan karena tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” tambahnya.

Atas laporan tersebut, penyidik Subdit Harda langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan AD dan HH atas dugaan penggelapan bidang tanah. Dian menerangkan motif dari kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup Dian. (Man)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratu Zakiyah Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:12 WIB