penabanten.com, Pandeglang – Dipertengahan bulan suci Ramadhan Tengah ramai diperbincangkan hubungan asmara gelap Oknum Sekdes Simpangtiga yang menikah dengan seorang wanita diketahui masih berstatus bersuami.
Oknum Sekdes Desa Simpang Tiga Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang- Banten diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum Guru honorer SDN Turus 5 yang masih berstatus ada bersuami.
Terungkap dari informasi masyarakat yang sudah cukup lama istri Deni yang merupakan guru tenaga pengajar di salah satu SDN Turus 5 kecamatan patia, yang awalnya juga sudah ramai diperbincangkan di masyarakat yang diduga ada hubungan asmara terlarang, selama kurang lebih 5 bulan pisah ranjang gegara tergoda oleh oknum Sekdes Simpang tiga yang melakukan hubungan terlarang, kini akhirnya terungkap jelas bukan hanya hubungan asmara biasa namun belum lama ini oknum Sekdes dan oknum guru honorer sudah melangsungkan pernikahan di kediaman Deni suami sah (kmsh)
Menurut Deni suami kmsh informasi menikah dengan oknum Sekdes Simpangtiga dilaksanakan pada malam Selasa lalu bertepatan sehabis sholat isya dan tarawih, informasi tersebut didapat dari kawan dekatnya Deni, masyarakat kampung Babakan bandung, Desa BabakanKeusik, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten.
” Awalnya saya hanya menduga-duga istri saya cuma selingkuh biasa, saya berusaha sabar dan bertahan bertahan, karena jujur saya masih berharap istri saya bisa berubah dan kembali sama saya, harapkan saya bisa berkumpul sama anak-anak dan istri seperti biasanya dulu sebelum diganggu orang lain, namun harapan saya hancur lebur ketika mendengar istri saya menikah dengan selingkuhannya. Di benakku ini, bingung campur kesal dan sangat kecewa kenapa istri saya bisa menikah sedangkan saya belum Bercerai ” Ucap Deni lirih.
Deni juga berharap ada penanganan hukum yang serius dari pihak penegak hukum.imbuhnya.
Perbuatan yang tidak bermoral apalagi ini dilakukan seorang oknum pegawai desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat apalgi kejadian ini berlangsung ditengah umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Kepala Desa Simpang ketika dimintai keterangan kejadian tersebut yang ramai ditayangkan beberapa media online pada 16 Maret 2025.
” Saya tidak tau pak, nanti saya panggil sekdesnya” ucapnya singkat via tlp WhatsApp.
Padahal informasi yang didapat oknum Sekertaris Desa Simpangtiga itu merupakan adik kandung kepala desa sendiri.
Menanggapi hal ini salah satu Aktivis yang tergabung di Gabungan Aktivis, Ormas Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) meminta kepada Kepala Desa Simpangtiga dan Camat Patia untuk segera memberhentikan (Pecat) oknum Sekdes sesuai dengan undang – undang Desa, bukan hanya itu saja Pihak Aparat Penegak Hukum harus seger menindak tegas sesuai dengan perbuatan oknum Sekdes yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
” Perbuatan Oknum Sekdes Simpangtiga kecamatan Patia menurut saya sudah melampaui batas dan diduga sengaja dilakukannya karena merasa kebal hukum dan merasa kepala Desa sodaranya sendiri jadi tidak mungkin diberhentikan” kata N.Pariandi. Sabtu 22/03/2025.
Masih kata Aktivis yang tergabung dalam GAOMOPS dia sudah menyampaikan hal ini kepada Camat Patia dan Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang melalui link berita di beberapa media online, dalam waktu dekat ini dirinya akan bersurat ke beberapa instansi/pemerintah Kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Sementara camat maupun kepala DPMPD belum bisa memberikan tanggapan.
(Ron)