Gedung Dua Lantai Tabrak Perda, DPP LSM Pelopor Layangkan Surat ke Instansi Terkait

- Penulis

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Babak baru, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia, secara resmi melayangkan surat pengaduan ke beberapa instansi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait keberadaan berdirinya bangunan jenis gudang berlantai 2 berlokasi di Kampung Blok Kelapa Rt.001 Rw.002 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang-Banten berdiri bebas di tengah pemukiman padat penduduk.

Dalam keterangannya, Sekretaris Jendral (Sekjend)Umum Dpp Lsm Pelopor Indonesia Zuliar alias Heru mengungkapkan dihadapan awak media, hari ini kami secara resmi melayangkan surat pengaduan tembusan ke beberapa dinas-dinas terkait Kabupaten Tangerang, salah satunya yakni. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) hingga Penjabat (Pj) Bupati Tangerang. Tutur Heru

Keberadaan bangunan berlantai 2 berdiri bebas ditengah pemukiman padat penduduk tersebut, kuat dugaan kami bahwa, pemilik bangunan gedung menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) dan tidak sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Terangnya

Masih heru. Dia menilai, atas dasar pertimbangan dugaan kejanggalan serta penyimpangan bangunan gedung 2 lantai diatas bahwa kami menduga pihak pemilik gedung tersebut, telah mengabaikan aturan serta dasar hukum yang sudah diatur dalam Perda Bupati Kabupaten Tangerang serta aturan lainnya yang bisa berdampak buruk serta mudahnya membuat atau membangun gedung yang bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat sebagai yang dirugikan. Tambahnya

Selain itu, dengan adanya kegiatan hilir mudik kendaraan baik roda 4 maupun lebih, juga diduga bisa mengganggu ketentraman umum dan kegiatan lainnya.

Untuk itu, kami selaku pegiat kontrol sosial dimaksud meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, meminta dan berharap kepada bapak bupati dan kepada Kepala Dinas terkait juga Kepala Kesatuan (Kasat) Pol PP agar segera memberikan sanksi tegas baik administratif dan penghentian kegiatan sementara terhadap pemilik bangunan gedung 2 lantai tersebut. Tukas heru


Redaksi

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru